Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras bom bunuh diri yang terjadi di Pos Pantauan Lalu Lintas 1 Tugu Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 3 Juni 2019. MUI mengatakan praktek bom bunuh diri itu sangat melanggar ketentuan ajaran agama Islam.
MUI mengatakan dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 dijelaskan, bom bunuh diri merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang.
"Oleh karena itu kalau ada orang yang melakukan praktik bom bunuh diri tersebut, maka MUI jelas-jelas mengecam tindakan tersebut karena perbuatan itu jelas-jelas melanggar ketentuan dari ajaran agama," ucap Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, di Jakarta, Selasa 4 Juni 2019 dikutip dari Antara.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Terpapar ISIS
Dia berharap agar pihak kepolisian dapat mengungkap motif dari pelaku melakukan hal tersebut menjelang Lebaran 2019 ini dan mencari solusi kedepan agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama.
Untuk menghindari peristiwa itu terulang kembali, pengamat sosial dari Komunikonten Hariqo Wibawa Satria, mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan konten bom teroris di Sukoharjo, Solo, karena turut menebar teror dan hal negatif lainnya.
Teror kata dia dapat memicu ketakutan, saling curiga, trauma pada anak, membuat terganggu pariwisata, ekonomi, hingga merusak kekhusyukan ibadah Idul fitri, serta hal-hal yang merugikan kepentingan nasional lainnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Bernama Rofik Asharudin
"Selain bertujuan menyebarkan ketakutan juga dapat memicu saling curiga, terganggunya pariwisata, ekonomi, trauma pada anak, rusaknya kekhusyukan, serta kebahagian Idul fitri, dan hal-hal yang merugikan kepentingan nasional lainnya," kata Satria dikutip dari Antara pada Selasa, 4 Juni 2019. []