Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), mengklaim telah melimpahkan berkas kasus dugaan prostitusi yang melibatkan muncikari ibu dan anak di Padang, ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar pada Kamis 30 Januari 2020.
Jika berkas dikembalikan, kami akan lengkapi agar bisa diserahkan kembali ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan dari pihak kejaksaan. Apakah berkas dilimpahkan sudah rampung dan dilanjutkan, atau dikembalikan kepada penyidik polisi.
"Jika berkas dikembalikan, kami akan lengkapi agar bisa diserahkan kembali ke pihak kejaksaan," katanya kepada Tagar, Selasa 4 Februari 2020.
Menurut Satake, tidak ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang membuncah Kota Padang beberapa waktu lalu itu. Saat ini, tersangka H, 54 tahun, dan anaknya D, 30 tahun, masih mendekam di sel tahanan Polda Sumbar.
"Barang bukti dan korban baru juga tidak ada, hanya mereka berdua saja," katanya.
Sebelumnya, jajaran Polda Sumbar meringkus dua terduga muncikari bisnis prostitusi di Kota Padang. Mirisnya, keduanya berstatus ibu dan anak yang menjalankan bisnis haramnya berkedok lontong malam dan rumah kos-kosan.
Informasinya, penyediaan layanan bagi lelaki hidung belang itu berada di kos-kosan kawasan Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ibunya berinisial H, 54 tahun, dan anaknya D, 30 tahun.
Selain ibu dan anak, polisi juga mengamankan tiga wanita yang ditetapkan sebagai korban dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Satu di antara wanita tersebut masih di bawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, ibu dan anak ini memiliki peran yang berbeda. Ibunya H bertindak sebagai mami yang mengendalikan bisnis protitusi dan menerima semua uang hasil bisnis haram itu.
"Anaknya D mencari wanita dewasa atau pun anak di bawah umur. Mereka lalu dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang," katanya, Senin 13 Januari 2020.
Imam mengatakan, pengungkapan bisnis prostitusi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas kos-kosan tersebut. Lantas, setelah melakukan penyelidikan pihaknya pun menggerebek lokasi itu pada Jumat 10 Januari 2020.
"Kami tangkap ibu dan anak yang menjadi otak pelaku bisnis prostitusi itu. Kami juga menyita barang bukti lain seperti pil KB, uang tunai Rp219 ribu, pakaian dalam dan KTP," katanya.
Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga dijerat undang-undang perlindungan anak. Di antaranya, pasal 76 junto pasal 88 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 junto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. []