Jakarta, (Tagar 24/8/2018) - Menteri Sosial Idrus Marham menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat.
"Pada hari ini tadi saya menghadap Presiden jam 10.30 Wib, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/8) seperti dirilis Antara.
Ia menyebutkan berdasar pemberitahuan itu ia harus mengambil langkah sehingga ia menghadap ke Presiden untuk menyampaikan surat pengunduran diri selaku Mensos.
Idrus menyebutkan sebagai pertanggungjawaban moral maka dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada Presiden dengan beberapa pertimbangan
Pertimbangan pertama adalah untuk menjaga kehormatan Presiden yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan.
"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.
Ketiga, adalah bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, ia sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan sekaligus dia ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dengan sebaik baiknya.
KPK Belum Umumkan Status Idrus
KPK belum mengumumkan status terakhir Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. ditunggu saja dulu ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Idrus Marham siang ini di lingkungan Istana Kepresidenan menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial.
"Yang pasti KPK terus bekerja secara cermat dan hati-hati dalam menangani sebuah perkara, ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," tambah Agus.
Idrus dalam perkara ini sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi yaitu pada 19 Juli, 26 Juli dan 15 Agustus 2018. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Idrus sudah menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari KPK terkait perkara tersebut.
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap letter of intent (LOI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2 x 300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp 12,8 triliun.
Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.
Johannes Budisutrisno Kotjo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai tersangka penerima suap yaitu Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wapres Sayangkan Idrus Mundur
Hari ini juga Wakil Presiden Jusuf Kalla menyayangkan pengunduran diri Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial di Kabinet Kerja saat ini.
Wapres di Jakarta, Jumat siang, mengatakan belum mendengar perkembangan kabar rencana pengunduran diri Idrus tersebut.
"Belum dengar saya. Sama-sama pergi ke Lombok (beberapa hari lalu), saya belum dengar perkembangannya. Sayang juga," kata Wapres di Istana Wakil Presiden Jakarta.
Pada Selasa (21/8), Idrus turut mendampingi Wapres Jusuf Kalla dalam kunjungannya ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk meninjau lokasi bencana dan memimpin rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa.
Sementara itu, di Istana Presiden, Idrus Marham menemui Presiden Joko Widodo. Usai menemui Presiden, Idrus enggan menjelaskan tentang rencana pengunduran dirinya yang diduga terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I.
"Kalau iya kenapa, kalau enggak kenapa? Nanti saja saya jelaskan," kata Idrus sambil tertawa di Istana Presiden.
Beredar kabar yang belum terkonfirmasi bahwa rencana pengunduran diri Idrus tersebut karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Idrus sudah tiga kali dipanggil KPK sebagai saksi untuk dugaan kasus korupsi PLTU Riau I yang menyeret Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo sebagai tersangka.
KPK menduga ada keterlibatan Idrus dalam kasus dugaan suap tersebut, terkait adanya sejumlah pertemuan antara Idrus dengan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dan para tersangka.
Informasi yang dihimpun, Idrus juga akan menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait rencana pengunduran dirinya tersebut. []