Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan wajib yang mesti dipatuhi masyarakat jika bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat wajib bagi penumpang adalah menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.
Hanya saja, dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang terbaru, masa berlaku hasil rapid test dan polymerase chain reaction (PCR) kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Joni Martinus seperti dikutip Tagar dalam siaran, Minggu, 26 Juni 2020.

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.
Menurut dia persyaratan lainnya, seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, kata dia wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tuturnya.
Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler di era new normal pada 12 Juni hingga 26 juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. KAI juga menolak 8.287 calon penumpang untuk naik kereta api karena tidak melengkapi persyaratan.
Ia menambahkan KAI juga berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express. []