Yogyakarta - Baru bebas menghirup udara segar sebagai narapidana yang mendapat hak asimilasi, RB, 26 tahun kembali berulah. Dia mencuri sepeda motor di wilayah Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta setelah dua minggu keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Yogyakarta kelas 2 A.
Kapolsek Wirobrajan Komisaris Polisi Endang Sri Widiyanti mengatakan, hasil curiannya tidak dijual. RB berdalih senang dengan motor Yamaha RX King tersebut sampai mempunyai rasa ingin memiliki.
Setelah mencurinya, RB memposting dirinya dan motor ke media sosial Facebook. Namun perbuatannya diketahui oleh Apriyadi warga, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta yang tak lain adalah pemilik motor tersebut. Kebetulan keduanya berteman di Facebook.
Kapolsek mengatakan, RB merupakan napi asimilasi yang keluar pada 2 April 2020. "Lalu kembali berulah mencuri motor di depan pos ronda Ledok Tegalsari, Kelurahan Pakuncen Wirobrajan, Kota Yogyakarta," katanya kepada wartawan, Senin, 26 April 2020.
Kronologi Pencurian
Mulanya pada Jumat, 17 April 2020, RB bersama teman-temannya pergi memancing ikan di tempat kejadian perkara (TKP) sampai Sabtu, 18 April 2020 dini hari. Setelah selesai memancing, RB pergi ke tempat parkiran motor untuk mencari objek curiannya.
Di sanalah RB melihat kendaraan tersebut yang akhirnya muncul niat jahat. Selain ada kesempatan, RB juga menyukai kendaraan milik Apriyadi.
Polsek Wirobrajan saat menggelandang pelaku pencurian sepeda motor (Foto: Tagar/Evi Nur afiah)
Tak ingin mesia-siakan kesempatan, dengan bermodal kunci palsu, motor RX King berhasil dibobol dan langsung dibawa kabur. Berikutnya, untuk mengelabuhi perbuatannya, RB mengganti tangki asli motor dengan tangki lain. Tak hanya itu, motor yang semula berwarna hitam, diganti warna hijau dengan cat pilox.
Setelah dimodifikasi, RB memposting di media sosial. Seolah-olah motor miliknya. Namun pemilik motor Apriyadi melihat postingan itu, curiga motor tersebut miliknya yang hilang, korban langsung mengadu ke Polsek Wirobrajan. Hasil penyelidikan mendalam, pelaku pencurian mengarah kepada RB.
"Dia bergaya di atas motor seolah-olah punyanya lalu diposting di Facebook. Setelah mendapat laporan, polsek langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RB pada Sabtu, 25 April 2020 di rumahnya tanpa perlawanan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse kriminal Ajun Komisaris Polisi Zainuri mengatakan, kepada petugas, RB mengaku senang dengan motor RX King tersebut. Dia ingin memilikinya bukan untuk menjualnya. "Pengakuannya untuk sendiri. Karena merasa ingin memiliki, dia suka dan tidak ada niat untuk diperjualbelikan," katanya.
Zainuri menambahkan, dari hasil pengembangan, RB merupakan napi yang mendapat hak asimilasi karena dampak virus Corona. RB pernah terlibat kasus pencurian dan penjambretan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Terakhir, RB diputus hukuman di Lapas Wirogunan Kelas A selama satu tahun dan sudah menjalankan hukuman selama 8 bulan. RB bebas karena sudah menjalankan dua per tiga hukuman. Atas perbuatannya RB dikenakan pasal 363 KUHP pencurian kendaraan bermotor ancaman hukuman 7 tahun penjara. []
Baca Juga: