Napi di Solo Otak Pengiriman 600 Ribu Ekstasi dari Belanda

Namun ponsel yang ditemukan itu bukan telepon genggam yang digunakan Adang untuk mengordinir pil ektasi senilai Rp 300 miliar yang akan disebar pada tahun baru nanti.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan pemusnahan sebagai komitmen terhadap pemberantasan narkoba yang akan dilakukan terus menerus. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, (Tagar, 25/11/2017) - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri memeriksa seorang narapidana (napi) Rutan Kelas IA Solo, Andang Anggara alias Aang. Pemeriksaan terhadap napi berusia 26 tahun itu lantaran diduga menjadi otak penyelundupan pil ekstasi sebanyak 600 ribu butir yang dikirim langsung dari Belanda.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 10 November lalu, tiga penyidik dari Bareskrim Polri menemukan sebuah ponsel merek Maxtron di sel tempat Andang mendekam. Namun ponsel yang ditemukan itu bukan telepon genggam yang digunakan Adang untuk mengordinir pil ektasi senilai Rp 300 miliar yang rencananya akan disebar ke sejumlah bandar pada perayaan tahun baru nanti.

Merasa belum puas dengan hasil tersebut, petugas Rutan melakukan pendekatan persuasif dengan Andang yang masih menjalani pidana selama lima tahun. ‎Hasilnya, dua buah ponsel kembali ditemukan ditanam di halaman depan sel C2 tempat Andang menjalani hukuman.

"Nah, dua ponsel inilah yang digunakan Adang untuk mengkordinir penyelundupan pil eksatasi tersebut. Satunya bermerk Apple dan satunya Xiaomi," tutur Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Solo, Urip Dharma Yoga, Kamis (25/11).

Lebih lanjut Urip mengatakan, setelah terbukti sebagai otak dalam penyelundupan barang haram tersebut, pihaknya langsung memindahkan Andang ke ruang khusus (isolasi). Urip mengatakan hal tersebut guna mengantisipasi hal tidak diinginkan dari napi lain yang ada di rutan.‎

Andang sendiri merupakan tahanan yang dipidana lantaran terjerat kasus narkoba. Tercatat, warga Jepara itu baru mendekam di rutan Solo mulai 5 Juli 2017 dan akan bebas pada 6 Juli 2022 mendatang‎. (agi)

Berita terkait
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.