Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Sugiarto Tjandra (JST).
Setelah menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka, kini giliran Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dinyatakan bersalah lantaran diduga menerima suap.
Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka.
"Selaku penerima itu yang kami tetapkan tersangka adalah saudara PU dan kedua adalah saudara NB," ucap Argo dalam jumpa pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Baca juga: Jaksa Pinangki dalam Pusaran Kasus Djoko Tjandra
Argo menuturkan, Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman adalah lima tahun dan saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," katanya.
Jejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)
Argo menjelaskan, dalam kasus ini penetapan tersangka terbagi menjadi dua, selaku pemberi dan selaku penerima.
Selanjutnya, sebagai diduga pemberi suap ditetapkan dua orang tersangka, yakni Djoko Tjandra dan seseorang berinisial TS.
Kedua tersangka, kata Argo, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka Surat Jalan Palsu
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus tersebut tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 19 orang saksi.
Selain itu, Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai 20 ribu dollar AS, surat-surat, handphone, laptop, dan rekaman CCTV.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan "red notice", serta surat sehat bebas Covid-19 milik Djoko Tjandra.
Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo. []