Tegal - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tegal, Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Kamis, 13 Februari 2020. Barang haram itu dipesan salah satu dari penjual di Jakarta.
Ada titipan paket yang diterima petugas. Karena ditunjukkan ke napi narkoba sehingga kami curigai dan lakukan pemeriksaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Kota Tegal Sambiyono mengatakan petugas awalnya mencurigai paket barang yang dikirim ke lapas melalui jasa ekspedisi pengiriman barang sekitar pukul 12.00 WIB. Paket itu ditunjukkan untuk seorang narapidana kasus narkoba.
"Ada titipan paket yang diterima petugas. Karena ditunjukkan ke napi narkoba sehingga kami curigai dan lakukan pemeriksaan," tutur dia.
Saat memeriksa isi paket barang tersebut, kata Sambiyono, petugas menemukan sabu dengan berat 1,76 gram. Narkotika golongan I itu dibungkus dua plastik klip dan dimasukan ke dalam inhaler.
Menurut Sambiyono, paket tersebut tertuju narapidana bernama Irawan Yapto yang menghuni blok kamar C.5. Sedangkan nama pengirim paket yang tertera di bungkus paket adalah Andreas dari Jakarta.
"Narapidana tersebut beserta barang bukti paket narkoba selanjutnya kami serahkan ke Polres Tegal Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke lapas yang berada di tepi jalan pantai utara ini merupakan yang kedua kalinya sejak Januari 2020. Sebelumnya, pada 11 Januari 2020, petugas lapas juga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang coba dilakukan sorang ibu rumah tangga, DR, 26 tahun.
Sabu-sabu seberat 4,90 gram itu coba diselundupkan DR dengan cara disimpan di dalam celana dalam. Saat masuk ke lapas, warga Semarang itu mengaku kepada petugas hendak membesuk kakaknya yang sedang ditahan. []
Baca juga:
- Rusuh Lapas Kabanjahe Karo, 1 Warga Binaan Dirawat
- Tahanan Lapas Bantaeng Bisa Video Call Keluarga
- Lapas Kabanjahe di Tanah Karo Dibakar Warga Binaan