Jakarta - Artis peran Ibra Azhari ditangkap polisi untuk keempat kalinya lantaran kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, adik kandung pesohor Ayu Azhari itu terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Ibra Azhari berpotensi lebih berat dari putusan-putusan sebelumnya. Sebab, ini merupakan kali keempat pesinetron itu berurusan dengan pihak kepolisan dalam kasus yang sama.
Kendati begitu, Yusri mengatakan semua keputusan nantinya bakal berada di tangan hakim dalam proses persidangan.
"Ini kali keempat ya. IB ini kali keempat berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama, panggunaan narkotika. Kalau kita kenakan pasalnya kan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 23 Desember 2019.
"Ancamannya itu minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Tapi keputusannya itu nanti kan ada pada hakim karena ini sudah kali keempat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan, Ibra Azhari ditangkap usai memesan narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 2 gram.
Kepada polisi, Ibra Azhari mengaku bahwa sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri. Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus narkoba yang kembali menjerat Ibra.
Ibra Azhari tertunduk lesu setelah polisi mengantongi bukti bahwa dia memesan sabu seberat 2,2 gram. Aktor panas itu ditangkap polisi, Minggu, 22 Desember 2019. (foto: Tagar/R. Fathan).
Diketahui, Ibra Azhari ditangkap pertama kali dalam kasus narkoba pada tahun 2000. Saat itu, Ibra terbukti membawa sabu, dan tablet narkotika setengah butir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonisnya satu tahun penjara.
Tiga tahun berlalu Ibra kembali ditangkap karena kedapatan memiliki kokain, ekstasi, dan sabu-sabu. Aktor 49 tahun tersebut kembali diringkus dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta pada tahun 2010. Dia divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.
Baca juga: Jefri Nichol Bebas Bersyarat, Harus Rutin ke RSKO
Ibra Azhari kemudian kembali ditangkap polisi pada Minggu malam, 22 Desember 2019. Dia diancam pasal 112, pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun. []