Jakarta – Dewan pengawas independen Facebook mengatakan, pada Kamis, 21 Januari 2011, menerima permintaan perusahaan itu untuk meninjau keputusannya menangguhkan akun mantan Presiden Donald Trump.
Raksasa media sosial Amerika Serikat (AS) itu, memblokir (membekukan; memberhentikan) akun Trump di Facebook dan Instagram, setelah ia mendorong kerusuhan mematikan oleh para pendukungnya pada tanggal 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS, Washington DC, ketika anggota parlemen akan mengesahkan kemenangan Joe Biden pada pemilihan presiden (Pilpres) 3 November 2020.
Ketika membuat keputusan, perusahaan mengatakan penangguhan akan tetap berlaku setidaknya sampai akhir masa jabatan Trump pada 20 Januari 2021 dan mungkin tanpa batas waktu.
Akun @realDonaldTrump telah dibekukan secara permanen oleh Twitter, sejak Jumat, 8 Januari 2021 (Foto: voaindonesia.com)
Dewan itu mengatakan, panel yang beranggotakan lima orang akan meninjau kasus itu dalam beberapa hari ke depan dan melaporkan temuan-temuannya ke seluruh anggota dewan.
Mayoritas anggota harus menyetujui sebelum keputusan dikeluarkan. Dewan harus memutuskan dalam 90 hari, dan Facebook diharuskan untuk menindaklanjutinya dalam periode itu. Keputusan dewan tidak mengikat.

Para pengecam Trump umumnya memuji keputusan Facebook, tetapi banyak pemimpin dunia dan pendukung kebebasan berbicara mengecam, menganggapnya sebagai suatu tindakan yang menentang kebebasan berbicara.
Kepala Facebook urusan global, Nick Clegg, mengatakan kepada Kantor Berita Reuters, ia tetap yakin perusahaan itu bertindak benar dalam menangguhkan akun-akun Trump (ps/pp)/voaindonesia.com. []