Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan rasionalisasi anggaran besar-besaran untuk dialihkan pada penanganan Covid-19. Jumlahnya mencapai Rp 700 miliar. Bagaimana dengan gaji pegawai maupun aparat sipil negara (ASN) di Yogyakarta?
Kepala Seksi (Kasi) Sosial Budaya Bidang Anggaran Belanja Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Prambudi Setiono mengatakan, sejauh ini rasionalisasi anggaran yang telah dilakukan Pemda DIY baru mencapai 25 persen. "Kami masih perlu melakukan rasionalisasi anggaran 10 persen lagi," ungkapnya saat ditemui di DPRD DIY pada Senin, 4 Mei 2020.
Sejatinya rasionalisasi anggaran minimal 50 persen. Namun karena kondisi keuangan daerah yang terdampak Covid-19, maka diturunkan menjadi 35 persen. Dia optimistis pada 6 Mei 2020 bisa memenuhi rasionalisasi anggaran yang kurang sebesar 10 persen tersebut. "Rabu besok akan kami kirim redesain APBD 2020. Yang dipotong hanya sekitar Rp 8 miliar lagi, tidak banyak," katanya.
Menurut dia, Pemda DIY harus segera melaporkan rasionalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2020. Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) terancam tertunda apabila pemerintah daerah tidak segera menyetorkan APBD perubahan tersebut.
Pramudi mengatakan, DAU seharusnya dibayarkan pada 1 Mei 2020. Alasannya DAU pembayarannya biasa dilakukan per triwulan. Bulan ini sudah memasuki triwulan kedua.
Dia mengatakan besaran DAU yang diterima Pemda DIY kurang lebih Rp 111 sampai Rp 112 miliar. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk pembayaran gaji. "Meski DAU tertunda tapi saya pastikan pembayaran gaji tepat waktu, tidak tertunda," katanya.
Pambudi mengatakan, sampai saat ini Pemda DIY telah memangkas banyak anggaran yang tidak terlalu krusial untuk dialihkan pada penanganan Covid-19. "Besarannya sekitar Rp 700 miliar," katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Sosial Budaya Bidang Anggaran Belanja Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Prambudi Setiono. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)
Pernyataan Kemenkeu soal DAU
Setidaknya ada hal penting dalam pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan laporan APBD dan pemda yang telah menyampaikan APBD namun belum sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2020.
Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen, penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ekstrem sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian daerah. []
Baca Juga:
- Warga Bantul yang Berhak Dapat Jadup Dampak Covid-19
- Saran DPRD DIY Soal Jadup Warga Terdampak Covid-19
- Dapur Umum Ramadan TNI-Polri Saat Corona di Jogja