Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Sorong Sayang Mandabayan, yang ketahuan membawa 150 bendera Bintang Kejora telah diberhentikan.
Rofiq menegaskan sanksi terhadap Sayang merupakan tindakan Perindo menolak perilaku yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pemecatan dengan tidak hormat. Hak sebagai anggota, kader dan pengurus telah dihentikan," kata Rofiq kepada Tagar, Selasa, 3 September 2019.
Menurut Rofiq, Perindo meminta maaf atas perbuatan kader partainya. Ia berharap peristiwa yang tidak sejalan dengan garis partainya tidak akan terjadi lagi pada kader Perindo.
Sayang Mandabayan. (Foto: Facebook/Sayang Mandabayan)
Kronologi 'Ketahuan'
Sayang Mandabayan tiba di Bandara Rendani, Manokwari pada 16.21 WIT, Senin, 2 September 2019. Ia terbang dari Bandara DEO Sorong untuk menghadiri dan mengikuti Aksi Demo Damai pada Selasa, 3 September 2019 di wilayah Kabupaten Manokwari.
Namun, Sayang menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan saat akan membawa koper di sana. Petugas Tim Avsec Bandara Rendani pun tak membiarkan Sayang lolos.
Petugas membawanya ke ruang Ruang Security Avsec Bandara Rendani untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata, petugas menemukan bendera Bintang Kejora berukuran 15x25 centimeter yang disimpan di dalam kopernya.
Baca juga: Kronologi DPD Perindo Bawa Bendera Bintang Kejora
Penangkapan
Penangkapan terhadap Sayang Mandaban pun telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mathias Krey.
"Telah dilakukan Penangkapan terhadap pembawaan bendera Bintang Kejora yang dibawa oleh Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong atas nama saudari Sayang Mandabayan," ujar dia. []