Jakarta - Kompol Rossa mengajukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran surat keberatan atas pengembaliannya ke intitusi Polri ditolak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Kompol Rossa telah mengirimkan surat banding itu ke Jokowi pada Senin, 24 Februari 2020.
Karena ini ketentuan UU yang ada, setiap masyarakat, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita hormati proses tersebut.
Baca juga: Keberatan Didepak KPK, Kompol Rossa Disebut Keliru
"Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 28 Februari 2020.
Ali mengatakan upaya banding yang dilakukan Kompol Rossa dibenarkan di dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan Pasal 75.
"Memang UU-nya (mengatakan) demikian, mekanisme berikutnya yaitu banding," ucap Ali.

Pihaknya menghormati upaya banding yang dilakukan Kompol Rossa. Ali mengaku menyerahkan keputusan selanjutnya ada di tangan Jokowi.
"Karena ini ketentuan UU yang ada, setiap masyarakat, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita hormati proses tersebut," kata dia.
Namun, Ali enggan membeberkan kejelasan di mana tempat Kompol Rossa kini bekerja. Menurutnya, hal itu dikarenakan proses banding yang bersangkutan masih berjalan.
Baca juga: KPK Siap Diseret Kompol Rossa ke Pengadilan
Sebelumnya, pimpinan KPK menolak surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa mengenai pengembaliannya ke Korps Bhayangkara.
Menurut Ali, KPK telah membalas surat keberataan Kompol Rossa pada Kamis, 20 Februari 2020.
"Informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya (surat) keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali, Senin, 24 Februari 2020.
Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik, lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Terlebih, Polri sebenarnya telah membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. []