Jakarta - Pemerintah mencatatkan transaksi lelang negara sebesar Rp 85,9 triliun periode 2015 hingga 2019. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan objek lelang tersebut berasal dari barang-barang sitaan negara oleh KPK, Kejaksan, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai.
“Selain itu, salah satu peran lelang adalah membantu perbankan nasional dalam memonetisasi agunan kredit macet guna menyokong likuiditas perusahaan,” ujar Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Dalam lima tahun terakhir, nilai transaksi lelang menunjukkan peningkatan secara valuasi dan frekuensi. Total, negara telah menyelenggarakan lelang sebanyak 282.441 kali dengan pokok transaksi sebesar Rp 85,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan negara sendiri diketahui sebesar Rp 6,48 triliun. Adapun, rinciannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bea lelang Rp 1,98 triliun, PPh Rp 849,4 miliar, BPHTB (untuk daerah) Rp 497,3 miliar, dan hak negara maupun daerah dari penjualan barang lelang tertentu sebesar Rp 3,15 triliun.
“Capaian positif tersebut diperoleh atas upaya DJKN dalam melakukan perbaikan yang terus menerus. Kami juga telah melaksanakan lelang melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ucap dia.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan merayakan 112 tahun pencatatan lelang pertama di Indonesia. Tonggak sejarah lelang di Tanah Air bermula sejak diundangnya Vendu Reglement pada 28 Februari 1908 silam.
Guna memeriahkan momentum ini, DJKN berencana melaksanakan lelang serentak di seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Maret 2020 mendatang. Beberapa objek barang yang akan dilelang antara lain tanah, unit properti, kendaraan bermotor, kapal, hingga produk UMKM. Total nilai dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak menjalankan prosedur penawaran secara pibadi, melainkan diumumkan melalui surat kabar atau ditayangkan dalam situs www.lelang go.id. Demikian pula dalam proses transaksi keuangan yang dilakukan melalui rekening resmi KPKNL.
“Oleh karena itu, jika terdapat penawaran lelang yang tidak sesuai dengan konsep lelang tersebut kami menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan konfirmasi dan pengecekan,” kata dia. []