Jakarta - Penyanyi dangdut Via Vallen mengungkapkan ada ancaman yang dialamatkan kepada keluarga melalui tembok rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelantun tembang Sayang itu memperlihatkan rekaman video CCTV.
Video CCTV tersebut diunggah dalam akun Instagram Via Vallen. Terlihat detik-detik ketika pria yang berinisial P melakukan aksinya membakar mobil Alpard putih milik Via Vallen.
"Kemarin saya masih bingung dengan apa yang sudah terjadi, karena juga ada tulisan bernada ancaman di tembok rumah yang cuma bisa dibaca di bagian kata 'Mati Kalian'," tulis Via Vallen dalam keterangan unggahannya di Instagram @viavallen.
Baca juga:
- Mobil Via Vallen Dibakar Orang, Meledak Dua Kali
- Diduga Pembakar Mobil Via Vallen Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen
- Kondisi Terkini Mobil Mewah Via Vallen Dibakar Orang
- Cerita Pembakar Mobil Via Vallen Agar Ketemu Idola
Bagian terparah mobil Via Vallen yang dibakar orang tak dikenal pada Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. (Foto: Instagram)
Unggahan itu juga menginformasikan kronologi kejadian dan posisi Via Vallen ketika pelaku berinisial P melakukan aksinya pada Selasa dini hari, 30 Juni 2020. Via Vallen tak habis pikir situasi yang ramai tidak menyurutkan niat P membakar mobil yang terparkir di gang samping rumahnya.
Ada tulisan bernada ancaman di tembok rumah yang cuma bisa dibaca di bagian kata 'Mati Kalian'.
"Jam 3.13 WIB pelaku berusaha masuk ke area [parkiran] mobil dan berhasil membakar mobil di jam 3.19 WIB (padahal di area garasi masih banyak orang mondar mandir keluar)," ujar Via Vallen.
Sebelumnya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pembakar mobil Via Vallen berinisial P tergabung dalam komunitas penggemar pelantun theme song Asian Games 2018 tersebut, Vianisty.
Mobil Via Vallen terparkir di gang samping kediaman pedangdut itu di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa 30 Juni 2020. (Foto: Instagram)
P mengaku sakit hati karena sudah dua kali menyambangi kediaman Via Vallen untuk bertatap muka dengan idolanya itu tetapi selalu gagal. Kini P telah ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan di TKP.
"Jadi pengakuan pelaku itu, hanya ingin ketemu dengan Via Vallen. Karena dia salah satu fans beratnya. Serta ada sesuatu yang menurut pelaku ini ingin ketemu tatap muka," kata Kombes Pol Sumardji di Mapolda Jatim, Selasa 30 Juni 2020.
"Sudah diupayakan dua kali, namun dari pengakuan pelaku engga bisa ketemu Via," tuturnya.
Polisi juga masih mendalami dugaan P mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini polisi masih menunggu tes psikologi terhadap tersangka. Meski begitu, atas perbuatannya, P diancam Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []