Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuka kemungkinan dirinya menjadi calon presiden (capres) dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, niat eks Gubernur DKI Jakarta itu akan kandas terkait statusnya sebagai mantan narapidana.
Meskipun kasusnya menurut saya termasuk narapidana politik.
Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari yang ragu ada partai politik yang mau mendukung Ahok berkompetisi di pesta demokrasi. Meski Feri menilai Ahok sebenarnya korban politik, tapi tetap saja status itu menyulitkannya.
"Sulit bagi Ahok untuk maju menjadi presiden meskipun kasusnya menurut saya termasuk narapidana politik," kata Feri kepada Tagar, Rabu, 19 Februari 2020.
Feri menjelaskan seorang presiden yang telah menjabat dapat dilengserkan jika melakukan perbuatan tercela. Apalagi, kandidat capres yang memiliki latar belakang buruk di mata masyarakat dipastikan menjadi bulan-bulanan pesaingnya.
"Jika melihat syarat seorang presiden dimakzulkan, salah satunya melakukan perbuatan tercela, maka seorang calon presiden sesungguhnya tidak boleh melanggar itu. Berat bagi Ahok," ujarnya.

Dalam kesempatan peluncuran buku bertajuk Panggil Saya BTP di gedung Tempo Jakarta pada Senin, 17 Februari 2020, Ahok mengatakan masyarakat menilai dirinya berambisi sejak terjun kembali ke dunia politik. Padahal, kata dia, kenyataan mengatakan sebaliknya.
Meski begitu, Ahok tak menutup diri jika dia berkesempatan menjadi presiden Indonesia di masa depan akibat dari mengikhtiarkan kebenaran sehingga itu bukan intensi primernya. "Nah, kalau memperjuangkan itu (kebenaran), eksesnya menjadi presiden. Itu ekses, bukan saya mengincar kursi presiden," kata Ahok.
Saat acara itu, Feri menilai Ahok memahami persoalan bahwa dirinya tidak akan bisa menjadi capres. Apa yang disebutkan Ahok, kata dia, bagian dari selebrasi terhadap peluncuran buku miliknya.
"Ahok sesungguhnya sadar itu. Bagi saya pernyataan itu hanya gimmick politik Ahok saja dan itu diperbolehkan," katanya.
Hal senada juga disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin yang mengatakan peluang Ahok tertutup menjadi capres dan calon wakil presiden (cawapres). Bahkan, kata dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tak mungkin menjabat sebagai menteri.
Penilaian Ujang mengacu kepada ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait syarat menduduki jabatan capres, cawapres, dan menteri. "Ahok tak bisa jadi capres atau cawapres karena dia pernah dipidana," ujarnya.
Ujang juga berujar siapapun partai yang berani mengusung Ahok menjadi capres atau cawapres berpotensi membuat gaduh dinamika politik bangsa. Sebab secara aturan Ahok sudah tidak punya kesempatan itu karena telah menjadi nara pidana berkekuatan hukum tetap. "Kan ketentuannya sudah gak bisa karena sudah pernah menjadi terpidana," tutur dia. []