Nilai Tambak Garam 100 Miliar Dikorup 36 Miliar

Tambak Garam Sabu Raijua senilai Rp 100 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar.
Ilustrasi

Kupang, (Tagar 30/3/2017) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus korupsi Tambak Garam senilai Rp 100 miliar di Sabu Raijua akan terus bertambah.

"Saat ini yang sudah kami tahan adalah Kadis Perindagnya, dan ada kemungkinan akan ada tambahan tersangka yang akan ditahan lagi," kata Penyidik Kejati NTT Robert Jimmy Lambila kepada wartawan di Kupang, Kamis (30/3).

Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait perkembangan kasus Tambak Garam Sabu Raijua senilai Rp 100 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 36 miliar. Hingga saat ini sudah ada 40 saksi yang sudah diperiksa.

Sebelumnya Kadis Perindag Sabu Raijua, Lewi Tandirura, telah ditahan di Rutan Klas II B Kupang, setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam oleh tim penyidik Kejati NTT. Lewi sendiri diperiksa dan ditahan terkait dugaan korupsi dana proyek Tambak Garam di Sabu Raijua tahun 2014 sampai dengan 2016.

Tahun 2014 luas lahan seluas 20 hektare dengan anggaran Rp 10 miliar, tahun 2015 dengan luas lahan 10 hektare dengan anggaran sebesar Rp 50 miliar, kemudian tahun 2016 dengan luas 40 hektare dengan anggaran Rp 30 miliar. Penyidik juga menyita harta-hara tersangka yang diduga terkait kasus korupsi tersebut. (rif/ant)

Berita terkait
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan