Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong mendatangkan Ahli dari Politeknik Negeri Manado untuk memeriksa proyek normalisasi Sungai Malawili Kabupaten Sorong tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,2 miliar. Proyek talud yang diduga terindikasi merugikan negara ini, untuk kedua kalinya tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa untuk mencocokkan dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak pekerjaan beton dan pekerjaan batu yang di kerjakan PT. Indo Papua Mustika.
“Jadi ahli yang kami hadirkan itu untuk melakukan perhitungan serta memberikan pendapat sesuai dengan keahlian dia tentunya berlatar belakang sarjana bahkan pendidikan terakhirnya magister teknik dan memang berkecimpung di dunia akademisi terkait dengan hal yang kami periksa,” ujar kepala seksi Pidana Khususu (Pidsus) Indra Timoty yang di temui di ruang kerjanya, Jumat 4 Oktober 2019
KasiPidsus ketika ditanya hasil pemeriksaan lapangan tersebut, enggan membeberkannya karena hasil pemeriksaan itu merupakan rahasia penyidik. “nanti kami ekspos atau konferensi pers setelah tahapan berikutnya,” kata Timoty
Sebelumnya, Timoty mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk PPK dan pemilik perusahaan selaku kontraktor yang mengerjakan talud tersebut.
Untuk saat ini perkembangan penyidikan telah melakukan beberapa pemeriksaan beberapa saksi atau beberapa orang tentunya, PPK, Panitia lelang dan pemilik perusahaan sudah kami melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, RS pemilik PT. Indo Papua Mustika yang ditanyai saat pemeriksaan lapangan mengatakan posisi perusahaannya dalam pekerjaan tersebut dipinjam pakai untuk mengerjakan proyek yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi.
"Saya sama sekali tidak tahu akan hal itu. Pada saat pekerjaan itu dilakukan saya tidak berada di Sorong melainkan di luar daerah," ujar dia usai pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Tim ahli lebih dahulu lakukan pengukuran talut proyek normalisasi sungai Malawili yang berlokasi di belakang rumah makan Berastagi Aimas dan selanjutnya di talut yang berada di belakang Polres Aimas Kabupaten Sorong.
Sebelumnya, Jumat, 2 Agustus 2019 lalu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Sorong menaikan status penyelidikan ke penyidikan pada proyek normalisasi Sungai Malawili Kabupaten Sorong tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5,2 miliar dan telah memeriksa konsultan pengawas berinisial W, petugas PPK IK, dan Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Papua Barat tahun 2017 berinisial S, sedangkan Bendahara Pengeluaran tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan. []
Baca juga:
- Hasil Survei, Bupati Sorong Selatan Kalah Elektabilitas
- Liputan Aksi di Sorong, Wartawan Diintimidasi Pedemo
- Pasutri PNS di Sorong Calo Kredit Bodong BRI