Jakarta - Ketua Umun Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Bamukmin yang mengaku siap pasang badan dengan memberikan bantuan hukum kepada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
"Pasang badannya mau bela atau mau gantikan Sugi dipenjara," ujar Muannas dalam pesan singkatnya kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, kecuali kalau mau gantikan SN dipenjara.
Muannas berpendapat, tidak mungkin apabila Novel hendak membela Gus Nur sebagai pengacara. Musababnya, sepengetahuan Muannas, Sugi Nur sudah memiliki kuasa hukum.
Baca juga: Novel Bamukmin Siap Pasang Badan Buat Gus Nur
"Siapapun tentu tidak bisa dibatasi, itu hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, kecuali kalau mau gantikan SN dipenjara. Nah kan itu mungkin saja karena itu yang belum ada, mesti kita tahu perbuatan pidana ditanggung masing-masing," ucapnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menekankan, siapapun dan berapapun pengacara yang bakal mendampingi Gus Nur, ia sebut tak akan berpengaruh terhadap kasusnya. Terlebih lagi, keberadaan bukti sudah jelas, ada korban, dan pelaku juga sudah mengakui pernyataannya.
"Sepeti kasus sebelumnya yang juga sudah diputus bersalah, jadi ikuti saja proses hukumnya sekarang mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan nanti. Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata dia.
Baca juga: Kasus Gus Nur, Muannas: Refly Harun Mestinya Dijerat 6 Tahun
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengomentari kasus Sugi Nur alias Gus Nur, dia berharap Refly Harun terseret enam tahun. (foto: Twitter/@muannas_alaidid).
"Tentu polisi dipastikan punya bukti cukup atas tuduhan," tutur Muannas.
Sebelumnya, Wakil Ketua ACTA Novel Bamukmin mengaku siap pasang badan untuk Gus Nur yang tersandung kasus penyebaran informasi yang bermuatan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
"Siap, insyaAllah ACTA akan memberikan advokasi, minimal saya pribadi," kata Novel Bamukmin kepada Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangkap Gus Nur. Penangkapan itu dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Terbaru, polisi menyebut Gus Nur akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"20 hari (di) Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat dikonfirmasi Tagar, Minggu, 25 Oktober 2020.
Adapun Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. []