Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan besok Senin, 6 Januari 2020. Novel akan diperiksa terkait kasus penyerangan air keras terhadap dirinya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi membenarkan Novel akan dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
"Betul. Pukul 10.00 WIB. Tunggu saja," kata Argo kepada Tagar, Minggu, 5 Januari 2020.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan dua orang anggota polisi berinisial RM dan RB dari Korps Brimob sebagai tersangka penyerangan Novel Baswedan.
RM dan RB ditangkap tim teknis Bareskrim Polri di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam, 26 Desember 2019. Dicokoknya pelaku penyiraman Novel telah memakan waktu 2,5 tahun.
Atas tindakannya RM dan RB disangkakan pasal menganiaya seseorang hingga mengakibatkan luka berat sesuai Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). []