Jakarta - Penyidik senior KPK Novel Baswedan ikut berduka cita setelah mengetahui Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Robertino Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia. Almarhum merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel.
Saya turut berduka cita.
Novel berdoa agar kesalahan almarhum Fedrik Adhar yang pernah dilakukan di dunia diampuni oleh Tuhan. "Iya turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel kepada Tagar, Senin 17 Agustus 2020.
Meninggalnya Fedrik Adhar sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono pada Senin, 17 Agustus 2020.
"Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di RS Pondok Indah Bintaro," kata Hari dalam keteranganya.
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar. (Foto: Instagram/@fedrik_adhar)
Penyebab kematian Fedrik Adhar diketahui komplikasi penyakit gula yang dialaminya beberapa waktu ke belakang.
Seperti diketahui, Jaksa Fedrik Adhar menjadi buah bibir publik setelah dianggap kontroversi ketika menangani kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sebagai JPU dua terdakwa penyiraman air keras Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Fedrik Adhar menilai keduanya tidak sengaja menyiram air keras ke Novel. Latar belakang itu membuat Fedrik Adhar menuntut kedua terdakwa masing-masing satu tahun penjara.
Majelis hakim akhirnya memvonis Rahmat Kadir Mahulette hukuman dua tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Pembacaan putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 16 Juli 2020.