Bekasi - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta dua terdakwa yang menyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, untuk dibebaskan saja dari tuntutan satu (1) tahun penjara yang diucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada.
Novel Baswedan mengaku sempat menanyakan kepada penyidik dan JPU, beserta saksi lainnya. Namun, dia mendapati jawaban yang tidak memuaskan. Dirinya justru meyakini berdasarkan keterangan saksi jika dua Polri aktif itu bukanlah pelaku utama yang menyerangnya. Hal tersebut Novel ungkapkan di akun Twitter miliknya.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya, mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," cuit @nazaqistsha, seperti dilihat Tagar, Senin malam, 15 Juni 2020.
Penyidik KPK Novel Baswedan meminta kedua penyerangnya dibebaskan saja dari tuntutan jaksa yang mengucap penjara setahun. (foto: Twitter/@Nazaqistsha).
Baca juga: Pengacara: Salah Penanganan Mata Novel Baswedan Rusak
Sebelumnya, Widodo, selaku penasihat hukum terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyerang Novel Baswedan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, dengan menyebut kerusakan mata penyidik KPK tersebut terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban (Novel Baswedan) bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 15 Juni 2020.
Dalam pledoi tersebut, pengacara meminta agar majelis hakim menyatakan Rahmat Kadir Mahulete dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, subsider, dakwaan lebih subsider, dan harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca juga: Bahas Novel Baswedan, Bintang Emon Dituduh Nyabu
Widodo juga meminta majelis hakim memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik Rahmat serta mengeluarkannya dari rumah tahanan.
Pekan lalu, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan yaitu dua orang anggota Polri aktif bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara dengan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada korban Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan. Akan tetapi di luar dugaan ternyata meleset mengenai mata, hingga salah satunya mengalami cacat permanen. []