Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjelaskan bahwa mereka, para penegak hukum telah berupaya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemimpin KPK saat ini.
“Pimpinan KPK melakukan penghentian atau pemberhentian 56 pegawai KPK, saya rasa ini suatu hal yang luar biasa,” ujar Novel Baswedan pada pernyataannya di YouTube Tagar TV, Kamis, 16 September 2021.
Sebelumnya, Novel menjelaskan bahwa pimpinan KPK telah melakukan kejadian yang berani melanggar hukum dan menangkal hukum karena melakukan pemecatan pegawai KPK dengan proses test wawasan kebangsaan (TWK) yang alih status menjadi ASN dan melanggar HAM.
Setidaknya itu masalah bukan karena kami, kami berupaya dengan sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas.

Novel mengatakan, bagaimana mungkin ada penegak hukum yang bisa kita harapkan ketika yang wenang-wenang adalah orang-orang yang berani melawan hukum. Novel tak habis pikir dengan keputusan pimpinan KPK yang diambil dengan sendirinya.
- Baca Juga: Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Jujur dan Berintegritas
- Baca Juga: Pengamat Sarankan Novel Baswedan Gabung LSM ICW
“KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik semua rakyat Indonesia,” ujar Novel Baswedan.
Firli Bahuri pun memberikan ucapan terima kasih kepada para pegawai yang terkena pemecatan atau pemberhentian atas dedikasi dan andilnya selama di KPK. Firli mengatakan KPK akan terus bersemangat dan mempertahankan perjuangan untuk pemberantasan korupsi.
“Kami adalah orang-orang yang memilih dalng untuk berjuang di KPK, dalng untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, di mana kita tahu korupsi adalah masalah yang sangat serius, sangat penting, dan sangat sensitif,” ujar Novel.
Novel juga mengatakan, bahwa setiap langgar yang dilakukan dan secara sadar, ia akan berbuat baik kalaupun ternyata negara lebih memilih pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi atau diperbaiki perilaku yang melanggar hukum.
- Baca Juga: Cuitan Novel Baswedan Soal Kematian Ustaz Maaher Dipolisikan
- Baca Juga: 17 TSK Jual Beli Jabatan Kepala Desa Resmi Ditahan KPK
“Setidaknya itu masalah bukan karena kami, kami berupaya dengan sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas,” ujar Novel.
KPK akan melakukan pemecatan kepada pegawai yang tidak lulus atau tidak mau mengikuti test wawasan kebangsaan pada 30 September 2021 nanti. Akan ada 50 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat dan 6 pegawai yang tidak mengikuti Diklat juga diberhentikan secara hormat.
(Syva Tri Ananda)