Jakarta – Nikah mutah atau kawin kontrak adalah praktik keagamaan berkontroversial yang melakukan pernikahan dalam jangka waktu tertentu, di mana perempuan mendapatkan bayaran berupa uang. Nikah mutah adalah prostitusi perdagangan set berkedok keagamaan. Dengan label nikah mutah lantas menjadi halal, terhindar dari dosa dan aman dihadapan manusia.
Di luar negeri tahun 2019, investigasi menemukan ada orang-orang yang disebut ulama menyediakan jasa kawin kontrak untuk waktu yang singkat meskipun satu jam saja.
Mereka menawarkan pasukan perempuan dan gadis di bawah umur sebagai pengantin dalam kawin kontrak. Beberapa di antaranya gadis kecil yang masih berusia 9 tahun.
Kawin kontrak mempunyai 2 istilah yang di mana masing-masingnya mempunyai perbedaan yang pertama ada yang dinamakan nikah mutah.

Orang-orang yang disebut ulama itu berperan sebagai EO sekligus pemberi restu keagamaan atas praktik kekerasan seksual terhadap anak-anak. Islam syiah yang kabarnya menghalalkan nikah mutah yang apabila mengacu pada investigasi itu, tidak ada bedanya dengan praktik prostitusi perdagangan anak.
- Baca Juga: Kawin Kontrak Menurut Pandangan Empat Mazhab Islam
- Baca Juga: Bupati Respons Kawin Kontrak Marak di Bogor
Seorang pria berstatus menikah mengatakan dia secra rutin menggunakan skema kawin kontrak untuk berhubungan badan dengan para perempuan yang ditawarkan.
Ia mengatakan gadis 12 tahun sangat berharga karena masih segar. Harganya sekitar Rp 7 juta hingga Rp 11 juta. Banyak gadis perempuan yang menerima skema kawin kontrak karena faktor kemiskinan.
Intelektual Nahdlatul Ulama, Kiai Mukti Ali Qusyri mengatakan bahwa nikah mutah dalam ajaran Nahdhatul Ulama (NU) diharamkan. Namun, dalam ajaran syiah masih dihalalkan. Pada saat penyebutn akad, disebutkan pula lama pernikahan itu. Tidak seperti penyebutan akad pada biasanya.
- Baca Juga: Ulama Aceh: Kawin Kontrak Itu Zina
- Baca Juga: Kawin Kontrak, Tak Ada Manfaat Bagi Perempuan?
“Kawin kontrak mempunyai 2 istilah yang di mana masing-masingnya mempunyai perbedaan. Yang pertama ada yang dinamakan nikah mutah. Dan yang kedua dinamakan nikah misyar,” ujar Kiai Mukti Ali Qusyri dalam wawancara di kanal YouTube Tagar TV, pada Senin, 11 Oktober 2021.
Nikah mutah, kata Kiai Mukti, adalah nikah yang berbatas waktu. Nikah mutah ini mayoritas umat Islam itu mengharamkan nikah mutah. Sedangkan nikah misyar adalah pernikahan dalam keadaan bertamasya atau perjalanan.
(Syva Tri Ananda)