Jakarta - Komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Majelis Hakim menyatakan Nunung dan suami terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk kepentingan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) a Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Langgar Janji Reformasi Birokrasi
Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani.
"Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta Jaksa untuk menerima atau mengajukan upaya banding.
"Bagaimana, kami memberikan kesempatan untuk menanggapi, menerima atau menolak?" ucap Majelis Hakim.
Baca juga: Menag Fachrul Razi Sebut FPI Setia Pancasila-NKRI
Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meneruskan pemberitaan Antara, Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu-sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019. []