Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berhasil lolos persyaratan administrasi dalam seleksi calon hakim agung. Kabar ini disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam pengumuman resmi mereka. Ghufron dinyatakan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan kini masuk ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan doa dan dukungan untuk seluruh calon hakim agung. "KPK mendoakan siapa pun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Tessa juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi ini, agar hasilnya menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.
Nurul Ghufron, yang kini menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, mendaftar sebagai calon hakim agung kamar pidana. Pengumuman hasil seleksi administrasi ini mencantumkan 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos. "Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi," tulis KY dalam pengumuman resminya.
Ghufron pernah menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepadanya. Dewas KPK menyatakan bahwa Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, Ghufron tetap melanjutkan karirnya dan kini berkesempatan menjadi hakim agung.
Proses seleksi calon hakim agung ini diharapkan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga dapat menghasilkan hakim agung yang mampu memimpin peradilan dengan integritas dan keadilan. KPK dan berbagai pihak lainnya terus mendorong agar proses ini berjalan dengan baik, demi masa depan peradilan di Indonesia.