Jakarta, (Tagar 15/9/2017) - Belum genap sehari berita menghentak menyerbu pikiran masyarakat Indonesia. Hampir semua media memberitakan tentang puluhan anak sekolah mulai dari tingkat SD hingga Sekolah Menengah Atas yang terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa akibat mengkonsumsi sebuah obat bernama PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).
Efek dari obat yang ditelan anak-anak penerus generasi bangsa itu memang mengerikan. Mereka mengamuk dan berteriak, serta berontak dengan kuatnya bak orang yang kehilangan kewarasannya. Itu mungkin sebabnya mereka dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Saat ditenangkan di tempat tidur pun mereka terlihat diikat kedua kaki dan tangannya. Sejauh ini, dikabarkan dua anak kehilangan nyawanya akibat obat laknat tersebut. Seorang masih berusia sangat muda dan masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Sebenarnya, apakah obat PCC tersebut? Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh Badan POM RI dan Kepolisian RI serta Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagian kandungan PCC adalah zat yang umum ditemui terkandung dalam obat-obatan biasa.
Paracetamol kita ketahui banyak terdapat di obat-obatan yang digunakan saat menderita demam, pusing, atau flu ringan. Sementara cafein banyak terdapat di dalam obat batuk. Keduanya memang sering tercantum di lembar keterangan pada tiap kemasan obat, artinya, zat ini tentunya masih wajar digunakan sebatas pengetahuan dokter.
Yang paling berbahaya adalah Carisoprodol. Sayangnya, dalam rilis singkat yang beredar tak dirinci apa itu Carisoprodol. Namun yang pasti, zat ini adalah obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar dari efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Carisoprodol (kadang ditulis dengan huruf K, Karisoprodol) telah dibatalkan izin edarnya sejak tahun 2013 lalu. (rif)