OC Kaligis Sebut Chandra Hamzah Terima Suap Rp 1 M

Pengacara OC Kaligis menyebut mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah terbukti terima suap Rp 1 miliar.
Pengacara OC Kaligis. (Foto: Antara/Adityawarman)

Jakarta - Pengacara OC Kaligis menyatakan ada bukti mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah melakukan korupsi terima suap Rp 1 miliar atas pengakuan saksi Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Mabes Polri. 

"Saya tidak mengada-ada, Chandra Hamzah menerima uang di parkiran Pasar Seni, Jalan Rasuna Said Jakarta Pusat pukul 21.00 WIB tanggal 15 April 2009," kata OC Kaligis di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Selasa, 26 November 2019. 

Kaligis menyampaikan hal itu sehubungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengangkat Chandra sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).

Saya heran mengapa Chandra yang jelas-jelas korupsi lalu diangkat menjadi komisaris di BUMN.

Dia mengutip dalam BAP Penyidik Polri, AKBP Agus Irianto dan Kompol Farman saat pemeriksaan terhadap Ari Muladi, saksi dalam kasus PT Masaro. 

Baca juga: FPI Akan Terus Bergerak Tanpa SKT Ormas Mendagri

Dalam pengakuan tersebut, kata OC Kaligis, Chandra Hamzah bersama Ade Raharja menerima uang tunai dalam amplop yang berisi uang dolar AS, kemudian langsung naik mobil minibus dan menghilang. 

Dia merasa tidak menyebarkan fitnah terhadap Chandra, tetapi berupaya untuk menegakkan keadilan dan pemerintahan yang bersih dan terhindar dari korupsi

Bahkan dia mempertanyakan komitmen pemerintah yang berulangkali menyebutkan aparat harus menghindari dan mencegah tindakan korupsi.

Chandra HamzahEks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah. (Foto: Antara/Royke Sinaga)

"Saya heran mengapa Chandra yang jelas-jelas korupsi lalu diangkat menjadi komisaris di BUMN, ini merupakan pertanyaan yang mendasar," katanya. 

Menurutnya, Chandra diberhentikan sebagai komisioner KPK melalui Keputusan Presiden karena terlibat perkara korupsi dan sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tetapi diselamatkan dan dibebaskan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono melalui deponering. 

Pembebasan Chandra disebutnya dengan alasan tidak diajukan perkara ke pengadilan demi kepentingan umum.

Baca juga: Moeldoko-Mahfud MD Tegas, Rizieq Shihab Tak Dicekal

Kaligis mengaku heran ada koruptor dikesampingkan perkaranya demi kepentingan umum, padahal banyak gubernur, bupati yang divonis bersalah karena kebijakan yang dibuatnya tanpa merugikan negara. Dia menilai, ini adalah bukti adanya oknum KPK yang tebang pilih. 

Ayah dari aktris Velove Vexia itu menyebut kasus Chandra hanya deponering dan nama baiknya tidak direhabilitasi, karena tanpa putusan pengadilan, sehingga sampai saat ini status dirinya masih tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri

Untuk itu Kaligis mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Tohir terkait pencalonan Chandra Hamzah sebagai petinggi salah satu perusahaan pelat merah.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Ary Sinulingga mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari OC Kaligis. Namun dirinya berterima kasih telah diberikan masukan informasi. 

Kuasa hukum OC Kaligis, Desyana mengatakan, pihaknya telah mengirim surat tersebut No. 159/OCK.XI/2019 plus dua buku tanggal 19 November 2019 dan diterima oleh Ronny seorang staf serta diberi stempel penerimaan dokumen. []

Berita terkait
Chandra Hamzah Si Cicak yang Berani Lawan Buaya
Chandra Marta Hamzah kian santer menjadi perbincangan setelah mendapat panggilan dari Erick Thohir.
Ahok Chandra Hamzah dan Tim Impian Erick Thohir
Tamu datang silih berganti di kantor Erick Thohir di gedung Kementerian BUMN. Dari mulai Ahok, Chandra Hamzah hingga Rizal Mallarangeng.
Setelah Ahok, Chandra Hamzah Bertemu Erick Thohir
Setelah Ahok, kini giliran eks pimpinan KPK Chandra Hamzah mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), guna menemui Erick Thohir.