Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih gencar melakukan edukasi terkait kebijakan keringanan (relaksasi) kredit akibat imbas pandemi virus corona Covid-19. Otoritas ini juga diharapkan menyiapkan langkah lanjutan yang terukur, dengan berbagai kemungkinan yang akan terjadi.
Puteri menjelaskan relaksasi kredit perbankan ini merupakan salah satu kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang ditetapkan melalui POJK No. 11 tahun 2020.
Baca Juga: Relaksasi Kredit, Yuk Ajukan di Bank dan Leasing Ini
Namun, kita semua perlu teliti apakah kebijakan relaksasi ini tepat sasaran.
Kebijakan ini ditujukan kepada UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) dan para pekerja informal dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar yang terdampak secara langsung dan tidak langsung oleh penyebaran wabah Covid-19. Namun, menurut Puteri, kebijakan ini, masih banyak informasi yang simpang siur di lapangan.

“Pertama, tentunya apresiasi atas stimulus berupa keringanan kredit yang diberikan OJK kepada UMKM dan para pekerja informal. Namun, kita semua perlu teliti apakah kebijakan ini tepat sasaran. Berdasarkan aspirasi dari daerah pemilihan saya, banyak masyarakat yang masih berpikir bahwa keringanan ini berlaku untuk semua debitur, " kata Puteri kepada Tagar, Rabu, 8 April 2020.
Politikus muda dari Partai Golkar ini menuturkan apabila masyarakat kurang tepat dalam menafsirkan aturan ini, risikonya nanti mengganggu kinerja keuangan industri perbankan. "Untuk itu, kami mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait kebijakan kredit tersebut kepada masyarakat,” ucap Puteri.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar ini juga menyoroti tentang pemberlakuan keringanan kredit ini bagi industri fintech. Ia berharap ke depannya OJK juga akan mengatur relaksasi bagi industri fintech, terutama nasabah peer to peer lending berizin yang juga terdampak secara ekonomi.
Apabila kondisi ini disetai dengan kecenderungan penarikan dana oleh nasabah, maka dapat menekan likuiditas bank.
Namun, dari sisi perbankan, Ketua Kaukus Pemuda Parlemen Indonesia (KPPI) ini menjelaskan bahwa ada konsekuensi yang perlu diwaspadai oleh OJK. Kebijakan ini juga berpotensi akan memberatkan kondisi likuiditas bank, khususnya bank beraset kecil dan bank perkreditan rakyat (BPR).
"Apabila kondisi ini disertai dengan kecenderungan penarikan dana oleh nasabah, maka dapat menekan likuiditas bank tersebut," tutur anak dari mantan Ketua DPR Ade Komarudin tersebut.
Baca Juga: Kadin Jakarta: Relaksasi Kredit UMKM Kurang Efektif
Menurut Putri, mitigasi dampak juga penting untuk menjadi perhatian. OJK diharapkan siap dengan berbagai skenario yang mungkin saja terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang penuh ketidakpastian ini.
“Dengan begitu, langkah atau kebijakan lanjutan sudah dapat langsung siap diimplementasikan, jika sewaktu-waktu diperlukan,” ujar Puteri. []