Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memberikan konfirmasi resmi atas dugaan penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) terkait dengan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, lembaga pimpiman Wimboh Santoso itu mengklarifikasi bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari lembaga jasa keuangan (LJK) kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah.
"OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Rabu, 5 Februari 2020.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan konferensi pers terkait aksi pembobolan rekening milik Ilham Bintang dengan memanfaatkan nomor telepon seluler korban. Dalam gelar kasus tersebut, polisi membawa serta delapan tersangka yang terlibat dalam aksi ini.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti buku rekening, kartu ATM, dan nota pergantian sim card Indosat atas nama Ilham Bintang.
Kasus ini berawal dari pergantian nomor seluler korban oleh seseorang tidak dikenal pada 3 Januari 2020 di sebuah gerai Indosat di bilangan Bintaro, Jakarta Selatan. Padahal, saat itu Ilham Bintang tengah berada di Australia untuk sebuah urusan.
Nomor telepon yang sudah dikuasai oleh pelaku itu lantas dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk membobol rekening Ilham Bintang. Atas kejadian ini, jurnalis kawakan itu ditengarai menderita kerugian hingga lebih dari Rp 300 juta.
Polisi menjerat para pelaku pembobolan rekening dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[]
Baca Juga:
- Kasus Rekening Dibobol, Daftar SIM Card Dievaluasi
- Hacker Curi Data Saat Virus Corona Merebak, Kok Bisa?