Jakarta - Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) untuk mendukung peningkatan transaksi. PT PEI didirikan pada 27 Desember 2016 lalu dengan penyertaan modal senilai Rp250 miliar.
Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018. Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019.
Sebagai perusahaan terkemuka yang memiliki pengetahuan mendalam tentang bisnis pendanaan efek di Jepang, JSF berkomitmen untuk berkontribusi lebih jauh dalam pengembangan bisnis PEI.
Baca Juga: BEI Fokus Jaring Milenial Berinvestasi di Pasar Modal
Dalam keterangan tertulis, terhitung sejak beroperasional secara penuh pada Oktober 2019, PEI telah menandatangani perjanjian penyediaan fasilitas pendanaan transaksi marjin kepada 14 anggota bursa (AB), di antaranya dengan MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas dan Danareksa Sekuritas. Total pendanaan yang telah disalurkan mencapai Rp 350 miliar per akhir Juli 2020.
Untuk mendukung peningkatan kualitas kredit di pasar modal, PEI juga telah menjadi anggota Pefindo Biro Kredit (PBK), dan terus berkontribusi aktif dalam menjaga kualitas pendanaan di sektor pasar modal. Perkembangan PEI yang positif di tengah kondisi ekonomi saat ini ternyata tidak menyurutkan peluang kerja sama dengan mitra asing untuk berpartisipasi aktif dalam perkembangan industri pasar modal Indonesia.

Setelah peningkatan modal disetor menjadi Rp 500 miliar oleh pemegang saham pada Desember 2019 yang lalu, pada momen Hari Ulang Tahun ke-43 Pasar Modal Indonesia di bulan Agustus ini, OJK melalui SRO selaku pemegang saham PEI, telah menyetujui rencana investasi Japan Securities Finance Co., Ltd (JSF) sebagai pemegang saham PEI dengan nilai investasi sebesar Rp 55,555 miliar atau sebesar 10% dari total modal disetor perusahaan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2020 melalui video conference Jakarta-Tokyo, dengan dihadiri oleh Direktur Utama BEI, Inarno Djajadi, Direktur Utama KPEI , Sunandar, Direktur Utama KSEI, Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Utama PEI, Armand Eugene Richir, dan Komisaris PEI, Risbadi Purbowo bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung BEI, serta President JSF (Shigeki Kushida) yang terhubung secara langsung melalui video conference.
JSF merupakan satu-satunya perusahaan pendanaan efek (Securities Financing) di Jepang yang memiliki lisensi berdasarkan hukum negara Jepang, dan memegang peranan yang penting dalam perkembangan infrastruktur pasar modal Jepang. Sebagai perusahaan terkemuka yang memiliki pengetahuan mendalam tentang bisnis pendanaan efek di Jepang, JSF berkomitmen untuk berkontribusi lebih jauh dalam pengembangan bisnis PEI, termasuk meningkatkan sumber pendanaan bisnis PEI, memberikan masukan pada rencana penyediaan produk pendanaan dana dan efek lainnya, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang pendanaan baik di Indonesia maupun di Jepang.
Simak Pula: BEI Fokus Jaring Milenial Berinvestasi di Pasar Modal
OJK menyebutkan, atas dukungan tersebut, PEI akan mampu mencapai visi PEI sebagai Lembaga Pendanaan Efek terpercaya dan terdepan di pasar modal Indonesia. []