Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menerapkan skama bekerja dari rumah (work form home/WFH) kepada para pegawainya mulai hari ini, Selasa, 17 Maret 2020. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh jajaran Dewan Komisioner OJK yang diketuai oleh Wimboh Santoso terkait dengan perkembangan wabah virus corona jenis Covid-19.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, otoritas juga menghimbau kepada sekitar 70 persen pekerjanya yang WFH untuk tetap berada di rumah dan diharapkan tidak keluar dari kediaman masing-masing. “Kami minta bagi mereka yang bekerja dari rumah untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar dia.
Pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindai keramaian, dan diperpendek jam kerjanya.
Anto menambahkan, selain kebijakan WFH pada jajaran pegawai, otoritas juga memastikan fungsi pelayanan industri jasa keuangan tetap beroperasional dengan beberapa penyesuaian. Sebagai contoh, OJK meniadakan layanan konsumen berupa kunjungan langsung sejak 16 Maret 2020 hingga situasi dinilai kondusif.
Baca Juga: Cegah Corona, OJK: Hindari Kontak Antar Orang

Meskipun demikian, OJK masih tetap melayani konsumen melalui fasilitas call center dengan waktu pelayanan pukul 07.40 hingga 15.45 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sebelumnya, pelayanan maupun aktivitas perkantoran berlangsung antara pukul 07.10 hingga 17.00. “Pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian dan diperpendek jam kerjanya,”kata Anto.
Sebelumnya, otoritas telah meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan upaya penyesuaian terhadap kegiatan operasional perusahaan menyusul semakin masifnya penyebaran COVID-19. Beberapa arahan OJK kepada pelaku usaha antara lain;
Simak Pula: OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran
1. Melakukan penyesuaian operasional dengan meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
2. Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing self regulatory organization di pasar modal, lembaga jasa keuangan, lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
3. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
4. Menunda seluruh perjalanan keluar kota maupun luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan
“Semoga OJK dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden Joko Widodo dalam mengendalikan persebaran COVID-19. Semoga Allah SWT melindungi kita semua,” tutur Anto.[]