Jakarta - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota resmi diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Buntutnya pengendara ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang. Angin segar muncul bagi pengendara ojol, Kementerian Perhubungan di bawah ad interim Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menerapkan aturan sebaliknya, tetapi dengan sejumlah syarat.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada wartawan, Minggu, 12 April 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan sejak Pemerintah DKI Jakarta efektif melakukan PSBB pada Kamis, 9 April 2020.
Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang [kendaraan umum ]dan pribadi] serta transportasi barang/logistik.
Menurut Adita, Permenhub tersebut diteken disesuaikan dengan kondisi riil saat ini. Kendati demikian, pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

Ada tiga poin yang dimuat dalam peraturan tersebut, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.
"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang [kendaraan umum ]dan pribadi] serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita.
Dikatakan Adita, perturan ini untuk dipatuhi kepada para penumpang kendaraan umum maupun pribadi. Kemudian, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari. Langkah tersebut bertujuan untuk membendung penyebaran virus corona baru yang semakin naik angka kasusnya.
Isi Permenhub yang diteken Luhut
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".
Syaratnya:
- Aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan
- Menggunakan masker dan sarung tangan
- Pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sementara dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang" dan tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut. []