Ombudsman Endus Dugaan Pidana di Revitalisasi Monas

Ombudsman Jakarta Raya mengendus dugaan pidana dalam proyek revitalisasi dan pembangunan sirkuit balap Formula E di Monas.
Revitalisasi Monas masuk ke dalam tahap pertama Januari 2020. Tahap itu mengatur pembangunan Plaza Senayan untuk teater ruang terbuka. Dalam pelaksanaannya 190 pohon besar di bagian selatan Monas dipangkas tak tersisa. (Foto: Tagar/Edy)

Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya mengendus dugaan pidana dalam proyek revitalisasi dan pembangunan sirkuit balap Formula E di Monumen Nasional (Monas). Hal ini ditegaskan Ombudsman meski Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka telah memberikan persetujuan kepada Pemprov DKI terkait revitalisasi Monas.

Tindakan perubahan terhadap kawasan Cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya.

"Persetujuan yang maladministrasi bisa berdampak pada gugurnya keabsahan persetujuan tersebut, dan segala tindakan perubahan terhadap kawasan Cagar Budaya dengan persetujuan yang cacat dapat menjadi bukti telah terjadi pengrusakan terhadap Kawasan Cagar Budaya, dan itu merupakan tindak pidana" kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis,  27 Februari 2020

Ombudsman menduga terjadi maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya. Dugaan Maladministrasi terkait dengan revitalisasi, menurut Ombudsman, dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat.

Monas diaspalMonumen Nasional (Monas) diaspal untuk sirkuit balap Formula E. (Foto: Antara)

Pemprov DKI Jakarta ditenggarai melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada Undang undang yang sama yang menyatakan Revitalisasi potensi situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, hingga lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Baca juga:

Di antara pengabaian itu tercermin dari dugaan pelanggaran penebangan pohon di Kawasan Monas yang belum mendapat rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. "Akibatnya terjadinya penebangan tanpa alasan yang jelas dan kemudian di koreksi dengan penanaman kembali" ujarnya.

Selain itu, betonisasi di Kawasan Cagar Budaya Monas dalam proyek revitalisasi telah merusak landscape (bentang darat) Kawasan. Perubahan bentang darat dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan kawasan Cagar Budaya.

Perubahan Kawasan, kata Teguh, jika tanpa kajian bukan saja melanggar pasal pasal 80 ayat 1 di tapi juga pasal Pasal 86 di Undang undang yang sama tentang Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya. Pasal ini menegaskan bahwa pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Pasal yang sama juga berlaku untuk persetujuan penggunaan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagai arena balapan Formula E meminta penghentian sementara pembangunan fasilitas formula E. Pembantu dapat berlanjut jika Pemprov DKI telah memenuhi persyaratan yang diminta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cagar Budaya.

"Jadi, hentikan dulu seluruh kegiatan mereka sebelum seluruh syarat formil dan materil dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya khususnya pasal tentang revitalisasi dan pemanfaatan yang akan menimbulkan dampak kerusakan pada Kawasan," tutur dia. []

Baca juga:

Berita terkait
Cawagub DKI Kritik Formula E: Monas Jangan Lu Aspal
Cawagub DKI Jakarta Nurmansjah Lubis mengkritik keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaspal Monas untuk sirkuit balap Formula E.
Asosiasi Arkeolog Protes Keras Formula E di Monas
Asosiasi Ahli Arkeologi Indonesia protes keras terkait pembangunan sirkuit balap mobil listrik Formula E di Monas.
Restu Didapat, Jalur Balap Formula E Monas Digarap
Pemprov DKI Jakarta mulai bergerak mempersiapkan jalur balap Formula E di kawasan Monas setelah restu dikantongi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.