Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga mengatakan pemerintah berencana membuat skema baru di bidang ketenagakerjaan yaitu upah lanjutan bagi karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau unemployment benefit dalam penyusunan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja (PHK).
Skema baru tersebut bisa dibuat dengan syarat revisi dalam undang-undang sistem jaminan sosial atau SJSN direvisi melalui Omnibus Law.
"Undang-undang omnibus ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.

Tak hanya karyawan yang kehilangan pekerjaan karena PHK, kata dia sistem unemployment benefit yang rencananya ada di BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi upah pada karyawan yang kehilangan pekerjaan jika perusahaan tempatnya bekerja tutup.
"Atau tidak bisa bersaing. Jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," tuturnya.
Namun, upah yang diberikan dalam unemployment benefit bersifat sementara yakni selama enam bulan saja. Karena selanjutnya menurut Airlangga karyawan akan diberi pelatihan dan job placement atau penempatan kerja kembali. []