Omnibus Law dan Pengaruhnya ke Konsumen

Omnibus Law diharapkan tidak hanya berpihak pada pelaku usaha tapi juga memperhatikan hak-hak dan perlindungan konsumen
Pengamat Hukum dan Perlindungan Konsumen serta Kebijakan Publik Universitas Pasundan, Firman Turmantara (tengah). (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pengamat Hukum dan Perlindungan Konsumen serta Kebijakan Publik Universitas Pasundan, Firman Turmantara, berharap Omnibus Law yang akan dibahas di DPR RI tidak hanya memperhatikan kepentingan pelaku usaha tetapi konsumen dan tidak mengabaikan hak-hak konsumen atau perlindungan konsumen.

“Idealnya betul-betul bermanfaat untuk kepentingan ekonomi nasional termasuk kepentingan bagi pelaku dan konsumen. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan dan manfaat yang sama baik terhadap pelaku usaha maupun konsumen,” tuturnya, Bandung, Senin 13 Januari 2020.

Selain itu jelas Firman, Omnibus Law yang akan dibentuk pun diharapkan akan memperkuat posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagaimana disebutkan dalam alinea terakhir PenjelasanUmum UUPK ini yaitu, dengan demikian, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.

“Persoalannya adalah dengan terbentuknya model uu baru ini diharapkan tidak ada pihak lain yang dirugikan, seperti eksesnya terhadap konsumen,” jelas dia.

1. BPKN Wajib Terlibat

Menurut Firman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang memiliki tugas memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan dalam perlindungan konsumen diwajibkan ikut terlibat membahas dan menyusun draf Omnibus Law. Terutamanya, memastikan memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law berdampak positif terhadap perlindungan konsumen.

“BPKN perlu turut mengkaji dampak Omnibus Law terhadap perlindungan konsumen, karena setiap orang adalah konsumen, termasuk pelaku usaha sendiri,” terang dia.

Mengingat Undang-undang Omnibus Law ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Termasuk menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran, juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan, termasuk prosedur a lebih bisa sederhana dan tepat sasaran.

“Untuk itu, BPKN perlu membentuk tim untuk terlibat melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law terkait perlindungan konsumen,” kata dia.

Momentum pembahasan Omnibus Law merupakan kesempatan emas bagi konsumen (lewat BPKN, melalui rekomendasi kepada pemerintah) untuk memberikan masukan agar tidak ada ketentuan yang melanggar hak-hak konsumen/merugikan atau membebani konsumen.

2. Pajak yang Dibebankan ke Konsumen Harus Dikaji Ulang

Firman menambahkan, ada beberapa hal penting yang harus didorong BPKN untuk dibahas atau dimasukan ke Omnibus Law yakni, menyangkut pajak (terutama pajak penghasilan/PPh). Sementara ini ada kecenderungan pelaku usaha membebankan pajaknya ke konsumen.

“Perlu ada pengaturan yang berbeda antara pelaku usaha menengah atau esar dengan UMKM, juga antara jenis-jenis pelaku usaha, seperti perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor dan lain-lain,” tambah dia.

Pengaturan di UUPK tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha saat ini semua dianggap sama. Jelas, ini menghambat tumbuhnya UKM dan sekaligus melanggar hak-hak perlindungan konsumen.

Hal lain adalah, harus ada integrasi konsep tentang perlindungan konsumen dalam Omnibus Law, yang selama ini berbeda antar tiap kementerian dan lembaga (K/L), pusat maupun daerah.

“Perlu pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR tentang perlindungan konsumen, agar jangan sampai ada ketentuan dalam Omnibus Law yang melanggar hak-hak konsumen,” ujar dia.

Perlu dipertimbangkan kembali rencana penghilangan sanksi pidana bagi pelaku usaha, karena pelaku usaha yang melakukan kejahatan tidak cukup hanya dikenakan sanksi perdata atau sanksi administrasi. Selain itu, menghilangkan sanksi pidana adalah melanggar hak konsumen untuk menuntut pelaku usaha yang melakukan kejahatan sesuai dengan pengaturan dalam UUPK. []

Berita terkait
Omnibus Law, Menperin Dorong Eksistensi Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan yang terpenting dalam menyusun Omnibus Law Cipta Lapangan memastikan eksitensi sektor industri.
79 UU Selaras, Jokowi Bawa Omnibus Law ke DPR
Jokowi bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait rampung menyusun draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Jokowi Suruh Menteri Terangkan Omnibus Law ke Rakyat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para Menteri Kabinet Indonesia Maju menjelaskan maksud Omnibus Law ke masyarakat Indonesia.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"