Omnibus Law Diprotes Buruh, Menaker Siapkan Strategi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyiapkan strategi agar buruh tidak lagi protes terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin 20 Januari 2020. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha dan investor serta merugikan pekerja di Indonesia. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan pemerintah saat ini sedang mengupayakan sosialisasi terhadap isi pasal-pasal yang ada di dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Hal tersebut menjawab karena adanya penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para buruh.

"Kami sudah berusaha membangun komunikasi, ada tim yang dibangun. Tim melibatkan teman-teman konfederasi dan federasi. Harapan kami karena salah satu dari fungsi tim itu adalah membahas konten atau substansi dari Undang-Undang (UU) ini," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Jika boleh berharap, mari manfaatkan dialog ini dengan baik. Kalau sampaikan secara diskusi kan enak.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Bima Arya: Rezim Perizinan!

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat mengutarakan akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan. 

KSPI dengan tegas menolak draf RUU yang telah diserahkan pemerintah ke DPR. Oleh sebab itu Menaker perlu membuka dialog bersama berbagai pihak. 

Tak hanya itu, Ida mengajak seluruh pihak yang belum memahami Omnibus Law bisa berbicara dengan pihak pemerintah, hingga memahami secara pasti isi muatan dan maksud yang terkandung di dalamnya.

"Melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder yang terkait pengusaha dan buruh. Teman-teman kami minta berikan masukan terkait aturan teknisnya, aturan pelaksana dari UU ini. Kalau kami diminta buka kesempatan, ini kesempatan untuk dialog kan isinya, " ucap Ida.

menakerMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. (Foto: Tagar/Popy).

"Kalau enggak diajak nanti kami salah lagi. Jika boleh berharap, mari manfaatkan dialog ini dengan baik. Kalau sampaikan secara diskusi kan enak. Dari hati yang paling dalam ayo sama-sama bicarakan," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pekan lalu, pemerintah menyerahkan surat presiden (surpres) dan draft rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR. 

Namun, draft yang berisi 15 bab dan 174 pasal itu masih menuai perdebatan berbagai pihak karena dianggap hanya mengakomodasi kepentingan 'elite' pengusaha tanpa memikirkan dampak pada pekerja.

Baca juga: Kesal Omnibus Law, Munarman FPI Kritik Pedas Jokowi

Salah satu yang turut menyuarakan kritik terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yakni Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira. 

Setidaknya, menurut dia ada empat poin klaster yang perlu dikritisi terkait ketenagakerjaan Omnibus Law Cipta Kerja. 

Pertama, Pasal 88 D terkait kenaikan upah minimum berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi daerah yang sebenarnya berbahaya bagi daya beli masyarakat.

"Kalau daerah pertumbuhan ekonominya negatif seperti kita lihat di Papua 2019, maka tahun depan upahnya justru minus. Ekonomi daerah bukan makin membaik tapi justru memburuk karena konsumsi rumah tangga turun," kata Bhima kepada Tagar, Senin, 17 Februari 2020.

Sedangkan Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. 

Namun, dia menilai RUU tersebut sama sekali tidak tercermin adanya ketiga prinsip yang disebutkan.

"Karena tiga prinsip tadi tidak terdapat dalam RUU Cipta Kerja, maka KSPI menyatakan dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Said Iqbal melalui siaran tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 16 Februari 2020. []

Berita terkait
Dengan Omnibus Law, Izin Usaha UMKM Enggak Ribet
Omnibus law memberikan banyak keuntungan buat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satunya soal kemudahan proses perizinan.
Buruh Tolak Omnibus Law, Menaker Siap Dialog Terbuka
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah angkat suara terkait penolakan yang disuarakan serikat buruh.
Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Pasal Aneh dan Bahaya
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai perdebatan berbagai pihak. Salah satunya dari Peneliti INDEF Bhima Yudhistira.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.