Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira memprediksi investasi di Indonesia pada tahun 2021 masih akan tetap rendah meski Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.
"Diperkirakan investasi baik PMA dan PMDN di tahun 2021 masih tetap rendah meskipun Omnibus Law disahkan," kata Bhima saat dihubungi Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work.
Sebab, dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, kata Bhima, bukan cara yang tepat untuk memulihkan kembali investasi. Kesimpulan masalah saat ini lebih mendesak untuk memulihkan investasi dan relokasi pabrik adalah penanganan pandemi, pemulihan konsumsi rumah tangga, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas lingkungan hidup, hingga bagaimana cara pemerintah menekan biaya logistik.
"Itu semua luput dari pembahasan Omnibus Law," ucapnya.
Ekonom Indef, Bhima Yudhistira. (Foto: Tagar/twitter.com/Bhima Yudhistira).
Bahkan, kata dia, dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor asing khususnya dari negara maju menjadi negatif terhadap Indonesia. "Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work, di mana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya, menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ujar Bhima.
Selain itu, pandemi juga membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia lantaran daya beli masyarakat menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun. "Saya kira ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depannya," tutur Bhima.
Di sisi lain, disahkan Omnibus Law di tengah pandemi, menurut Bhima, saat ini tidak urgen dan tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan Covid-19. "Pandemi juga hal yang harusnya menjadi fokus. Mana ada investor mau masuk ke indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI," katanya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetok palu yang artinya RUU Omnibus Law Cipta Kerja sah menjadi undang-undang pada Senin sore, 5 Oktober 2020. Padahal, undang-undang tersebut mendapat banyak perhatian publik lantaran isinya yang menghilangkan hak-hak pekerja.