Jakarta - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja justru bukan mendorong kapitalis asing melainkan borjuasi nasional atau kelas sosial menengah atas.
"Justru yang diuntungkan adalah borjuasi nasional. Omnibus Law Cipta Kerja, sama sekali tidak urgen saat ini. Selain karena dilakukan secara terburu-buru, juga tidak fokus pada masalah utama yakni masih tingginya angka penularan wabah," kata Bhima saat dihubungi Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.
Pandemi membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia lantaran daya beli masyarakat menurun.
Padahal, kata Bhima, pandemi menjadi hal yang seharusnya difokuskan. Menurutnya, tidak ada investor yang mau masuk ke Indonesia kalau lihat kasus penularan Covid-19 masih tinggi dan banyak negara menutup pintu masuk untuk WNI.
"Itu kan sangat gamblang tapi pemerintah malah sibuk dari awal bahas omnibus law," ucap Bhima.

Pandemi, kata Bhima, membuat investasi kurang tertarik masuk ke Indonesia lantaran daya beli masyarakat menurun, mobilitas terganggu, kapasitas produksi industri juga menurun. Alhasil, ketidakmampuan pemerintah dalam melihat masalah fundamental sangat fatal bagi kepercayaan investor ke depannya.
"Wajar omnibus law mau disahkan seminggu terakhir, dana asing keluar Rp 846 trilun dari bursa saham dalam bentuk aksi jual/nett sells," ujar Bhima.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan pertama 2020-2021 yang diadakan lebih cepat dari rencana pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. []
- Baca Juga: RUU Omnibu Law Cipta Kerja Bakal Disahkan, Buruh Siap Mogok
- UU Omnibus Law Cipta Kerja, Awas Aset Negara Bisa Raib