Jakarta - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,584. Ia menilai gubernur lain yang tidak menaikkan UM seharusnya bisa mengikuti terbosoan tersebut yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 tahun 2020.
"Karena memang faktanya tidak semua sektor usaha terdampak dalam oleh Covid-19," kata Timboel dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Minggu, 8 November 2020.
Harus dibangun sistem pengupahan yang berbasis peran pemerintah.
Menurutnya, terbosoan hukum ini untuk memastikan agar upah pekerja tidak tergerus oleh inflasi yang memang terjadi di seluruh provinsi.
Pada pasal 5 Pergub Nomor 103 tahun 2020. ini, kata Timboel, masih membuka ruang untuk menetapkan UMP Sektoral 2021 meski klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja menghapus UM Sektoral. Ia berharap Gubernur DKI Jakarta tetap melakukan terobosan hukum untuk membuka ruang penetapan UMP Sektoral di 2022 dan seterusnya.

"Satu hal lagi yang positif dari Pergub no. 103 tahun 2020 ini adalah ada di Pasal 6 yaitu Gubernur DKI memberikan kebijakan berupa insentif untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan harga pangan dengan harga murah, biaya personal pendidikan," ucapnya.
Timboel berharap seluruh gubernur lainnya juga bisa memberikan jalan keluar atas persoalan UMP ini terutama bagi provinsi yang tidak naik. Selain itu, ke depannya juga diharapkan kebijakan berupa insentif dari pemerintah baik dari APBN dan APBD bisa diformalkan secara sistemik.
"Dengan demikian, isu pengupahan tidak menjadi masalah tiap tahun. Harus dibangun sistem pengupahan yang berbasis peran pemerintah," ujar Timboel.
Selain peran anggaran, kata Timboel, peran pengawasan ketenagakerjaan juga sangat dibutuhkan mengingat saat ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan upah minimum. Masih banyak pekerja di atas satu tahun yang seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum, namun faktanya berbeda.
"Persoalan klasik ini harus bisa diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp 4.416.186,584. Kenaikan UMP di Jakarta tersebut berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sedangkan, sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021. DKI Jakarta menjadi salah satu dari lima provinsi yang menaikkan UMP 2021. []
- Baca Juga: KSPI Sebut Ada Pasal Sebabkan Upah Murah dalam UU Cipta Kerja
- Rumus Upah Minimum Jakarta 2021 Versi Anies Baswedan