Medan - Poros atau koalisi Partai Keadilan Sejahtera dengan Partai Demokrat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 2020, diprediksi akan segera terwujud dan hanya menunggu waktu saja.
Hal itu menyusul setelah DPW PKS Sumatera Utara merekomendasikan nama Akhyar Nasution ke DPP PKS untuk diusung pada Pilkada Medan ini.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Herri Zulkarnain mengungkapkan, menyusul pertemuan Akhyar Nasution dengan pengurus DPW PKS, sudah terjawab Partai Demokrat akan berkoalisi dengan PKS di Pilkada Medan.
"Partai yang nasionalis dan religius. Keduanya sesuai dengan sosok Akhyar Nasution yang kami inginkan, yang sudah berpengalaman mengelola Kota Medan akan lebih makmur, cantik, berwawasan nasionalis dan religius. Perpaduan seperti ini (nasionalis-religius) yang diinginkan warga Kota Medan," beber Herri di Medan, Kamis, 16 Juli 2020.
Kami percayakan kepada Akhyar Nasution untuk menentukan pendampingnya
Mengenai calon wakil yang akan mendampingi Akhyar Nasution, Herri mempercayakan sepenuhnya kepada Akhyar Nasution. "Itu kami serahkan sepenuhnya kepada Akhyar Nasution untuk menentukan wakilnya," kata dia.

Sebabnya, kata Herri, Partai Demokrat tidak akan memaksakan calon wakil yang akan mendampingi Akhyar Nasution di Pilkada Medan nantinya.
"Kami percayakan kepada Akhyar Nasution untuk menentukan pendampingnya. Dan kami dari Partai Demokrat tidak ingin 'mengawinkan paksa' Akhyar Nasution dengan calon wakil yang bukan pilihannya. Sebab, kandidat yang 'dikawinkan paksa' tidak jarang pecah di tengah jalan," ujarnya.
Untuk diketahui, PKS di DPRD Medan memiliki 7 kursi dan Partai Demokrat menduduki 4 kursi. Koalisi dua parpol ini memungkinkan mengusung satu pasangan calon, yakni sebanyak 11 kursi. Anggota DPRD Medan hasil Pemilihan Legislatif 2019 sebanyak 50 kursi.
Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada menyebut syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD. []
PEN