Jakarta - Pengusaha angkutan kota (angkot) di Jakarta setidaknya meminta empat bantuan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyusul PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan diberlakukan di Jakarta mulai malam ini pukul 00.00, Jumat, 10 April 2020.
"Untuk mempertahankan kelangsungan hidup usaha angkutan umum di Provinsi DKI Jakarta, maka sangat dibutuhkan bantuan pemerintah. Dengan ini kami memohon kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta kiranya memberikan insentif atau stimulus bantuan kepada angkutan umum yang ada, untuk kurun jangka waktu satu tahun ke depan," kata Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan seperti tertulis dalam suratnya kepada Gubernur Anies di Jakarta, Kamis, 8 April 2020.
Operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh, baik operatornya maupun pengemudinya.
Dalam satu halaman suratnya, Shafruhan meminta Anies membebaskan biaya BBN-KB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik pokok maupun tunggakan pada angkutan umum.
Baca juga: Langgar PSBB, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga
Kedua, dia meminta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu membebaskan semua retribusi daerah yang dikenakan untuk angkutan umum.
"Ketiga, operator angkutan yang sudah berkontrak dengan Transjakarta agar tetap dibayar penuh, baik operatornya maupun pengemudinya (sesuai kontrak)," ujarnya.
Terakhir, Anies diminta memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja industri angkutan umum. Pekerja yang dia maksud seperti pengemudi, awak kendaraan, mekanik, hingga staf.
Menurut Shafruhan, penetapan PSBB di Jakarta berdampak terhadap aspek kondisi kehidupan sosial ekonomi angkutan umum. Sebelum PSBB diberlakukan, angkutan umum telah mengalami penurunan omzet 75-100 persen.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap 8 Sektor Tak Terganggu PSBB
"Ini terjadi pada berbagai moda, bahkan untuk moda angkutan pariwisata telah menurun 100 persen," tuturnya
Menurutnya, adanya PSBB membuat semua moda angkutan umum sudah tidak mampu lagi memertahankan kelangsungan hidup usahanya. Dengan demikian, tenaga kerja di sektor industri transportasi terancam tidak berpenghasilan, dirumahkan atau bahkan terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dia berharap, bantuan atau stimulus dari Gubernur Anies Baswedan dapat mencegah ancaman itu semua. Dia ingin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu angkutan umum sehingga tidak terjadi kebangkrutan dan PHK besar-besaran. []