Sleman - Satu dari dua tersangka kasus perampokan yang menyebabkan orang meninggal, tidak bisa dihadirkan dalam jumpa pers pada Jumat, 27 November 2020. Usut punya usut, satu tersangka bernama Mohammad Arief, mengidap penyakit hepatitis. MA sebagai pembonceng ikut merampas dan menusuk korban Sugiyanto, 55 tahun, warga Gunungidul tewas dengan luka tusuk sebanyak 18 kali di Jalan Jogja - Wonosari Kilometer 22 pada Rabu, 11 November 2020.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi Satria mengungkapkan, tersangka berusia 23 tahun warga yang berdomisli di Dusun Sorowijayan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengidap hepatitis. "Satu tersangka yang tidak kami hadirkan pada ungkap kasus ini, karena menderita penyakit Hepatitis, katanya, Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga:
Polda DIY punya pertimbangan untuk tidak menghadirkannya dalam jumpa pers yang dihadiri banyak awak media tersebut. "Dari pada membahayakan orang lain, jadi tidak tampilkan,” katanya.
Menurut Kombes Burhan, pemuda yang berstatus mahasiswa di Yogyakarta ini merupakan otak perampasan dengan kekerasan yang sudah menimpa korban Sugiyanto. Peran Mohammad Arief kala melancarkan aksinya bersama tersanga Dika Laksmana, 23 tahun warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta, sebagai pelaku penusukan menggunakan senjata tajam sejenis pisau sangkur.
Dari pada membahayakan orang lain, jadi tidak tampilkan.
Mohammad Arief menusuk tubuh korban dengan pisau sangkur sampai 18 tusukan. Darah segar pun mengucur dari tubuh korban hingga akhirnya meninggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, luka terbuka yang diderita korban berada di lengan kanan, lengan kiri, dada sebelah kanan dan dagu. "Tersangka Dika Laksmana perannya joki dan juga membantu melakukan penganiayaan bersama tersangka Mohammad Arief,” ujarnya.

Motif kedua tersangka nekat menghabisi korban, karena mereka kalah dalam bermain judi online. Akibat hobi itu, mereka harus kehilangan uang hingga Rp 8 juta rupiah hanya dalam satu hari. “Jadi mereka ini kalah judi online. Karena butuh uang cepat akhirnya mereka melakukan perampasan dengan kekerasan ini,” katanya.
Kedua tersangka diketahui bekerja sebagai penyedia jasa top up game online. Jika mereka tidak segera mendapatkan uang pengganti, kebutuhannya akan terhambat termasuk menyalurkan jasanya ke konsumen.
Baca Juga:
Pada Rabu, 11 November 2020 pukul 01.00 WIB, kedua tersangka pergi ke daerah Patuk, Gunungkidul menggunakan sepeda motor NMX. Sesampainya tiba di sekitar lokasi kejadian, kedua tersangka berpapasan dengan Sugiyanto yang berkendara seorang diri.
Tak pikir panjang, kedua tersangka langsung berputar arah mengikuti korban dengan maksud untuk menguasai harta korban. Mereka memepet kendaraan pria paruh baya itu sampai terjatuh. Setelah jatuh, keduanya dengan membabi buta menusuk tubuh korban sampai 18 tusukan. Usai korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil tas korban yang berisi uang Rp 1,5 juta dan dompet berisi Rp 180 ribu.
Sehari setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke Bandung, Jawa barat. Dua hari kemudian keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh Polres Gunungkidul di-back up Polda DIY. Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. []