Semarang, (Tagar 7/3/2018) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menetapkan Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Pemeliharaan Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati (WR) sebagai tersangka di kasus dugaan penerimaan uang terkait pelayanan agraria di kantornya.
"Untuk sementara ini WR kami sangka melanggar pasal 11 jo pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Kepala Kejari Kota Semarang Dwi Samudji, Rabu (7/3).
Peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah kejaksaan mendapat cukup alat bukti suap dan atau pungutan liar (pungli) yang diterima WR. Usai penetapan tersangka, wanita bertubuh gemuk tersebut menjalani pemeriksaan seharian.
Hingga akhirnya penyidik pidana khusus (pidsus) kejari memutuskan yang bersangkutan ditahan. WR petang tadi dijebloskan ke LP Wanita Bulu dengan status tahanan titipan.
"Setelah kami diskusikan, kami memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan di LP Wanita Bulu Semarang," kata dia.
Dwi menjelaskan penahanan dilakukan dengan sejumlah alasan yang diatur di ketentuan hukum pidana. Diantaranya kekhawatiran Windari melarikan diri.
"Selain itu, kami khawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya lagi," sambungnya.
Dwi menambahkan hingga ditahan dan jelang dijebloskan ke penjara, Windari belum didampingi penasihat hukum. Pihaknya sudah menawari kuasa hukum ke mantan pegawai BPN Kabupaten Semarang tersebut jika memang tidak mampu mencari sendiri.
"Dia masih minta waktu untuk berpikir, apakah akan menyediakan penasihat hukum sendiri atau melalui penunjukan," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Semarang melakukan OTT terhadap empat pejabat dan staf BPN Kota Semarang, Senin (5/3).
Keempat orang tersebut adalah Windari Rochmawati, Kepala BPN Kota Semarang Sriyono dan dua staf honorer bernama Jimny dan Fahmi. Selain mengamankan empat orang BPN, kejaksaan juga menyita bukti awal uang dalam amplop senilai Rp 32,4 juta. (ags)