OTT Wali Kota Cilegon, Basaria Panjaitan Kecewa

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ungkap kekecewaannya terkait kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
OTT SUAP WALI KOTA CILEGON: Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti terkait OTT Suap Walikota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9). KPK menetapkan enam orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satunya Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi atas dugaan suap analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Transmart dengan total uang disita menjadi barang bukti KPK sebesar Rp 1,1 Miliar serta KPK menyebut suap tersebut merupakan modus baru karena melalui Corporate Social Responsibility (CSR). (Foto: Ant/Aprillio Akbar).

Jakarta, (Tagar 23/9/2017) – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ungkap kekecewaannya terkait kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang berkenaan dengan izin pendirian pusat perbelanjaan "Transmart" di Cilegon.

"Sebenarnya KPK sudah berulang kali ke sana (Banten) termasuk saya sudah dua kali, termasuk memeriksa sistem pelayanan dan perizinan apakah pelayanan terpadu satu pintu benar-benar sudah dilaksanakan. Kami kecewa hal ini bisa terjadi," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9).

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerimaan suap Rp 1,5 miliar dari PT Krakatau Industrial Estate dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) pusat perbelanjaan Transmart. Suap disamarkan dengan transfer ke klub sepak bola setempat yaitu Cilegon United Football Club pada 19 dan 22 September 2017.

"KPK juga sudah melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) ke-22 provinsi dan 360 kabupaten/kota. Tim korsup datang ke daerah tersebut salah satunya penekanan e-governance, e-planning, sampai pelaksanaannya. Salah satu yang ditekankan dalam prinsip itu adalah pelayanan terpadu satu pintu dengan harapan di satu tempat semua orang mengurus di situ sehingga tidak ada lagi kelebihan biaya selain biaya yang seharusnya dikeluarkan," ungkap Basaria.

Ia mengakui, meski sistem terkomputerisasi dan canggih tapi peran manusia tetap menentukan. "Kejadian hari ini menunjukkan walau sebaik apapun sistem yang diterapkan kalau manusia di belakang sistem itu sendiri tetap melanggar memang susah bagi kita untuk menjaganya. Semoga ini kepala daerah yang terakhir yang di-OTT KPK," tambah Basaria.

Kronologi OTT

Sebelumnya, Basaria Panjaitan menjelaskan kronologis kedatangan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ke kantor KPK pada Jumat (22/9) yang didahului dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sembilan orang pada hari yang sama.

"Dengan sangat berat hati mengumumkan kembali OTT terhadap seorang kepala daerah. Kami akan menyampaikan informasi tentang kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 September 2017 atas dugaan suap kepada Wali Kota Cilegon dan pihak lain terkait perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon pada tahun 2017," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9).

Kronologinya, pada Jumat 22 September sekitar pukul 15.30 WIB tim KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan CEO Cilegon United Football Club Yudhi Apriyanto (YA) di kantor Bank BJB Cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp 800 juta.

"Saat itu tim KPK mengamankan YA dan tiga orang staf dan Rp 800 juta sesaat setelah melakukan penarikan uang tersebut," jelas Basaria.

Selanjutnya tim KPK menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta.

"Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu 19 September 2017. Jadi ada 2 kali transfer yaitu Rp 800 juta dan Rp 700 juta sesuai kesepakatan awal yaitu sejumlah Rp 1,5 miliar untuk pengurusan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) mall Transmart," tambah Basaria.

Secara pararel selanjutnya tim bergerak ke jalan tol Cilegon barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan 1 orang staf dan 1 orang supir. Ketiganya kemudian dibawa ke gedung KPK.

Tim KPK juga mengamankan Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Ahmad Dita Prawira di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon.

"Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA (Tubagus Iman Ariyadi) datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB dan diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Basaria.

Terakhir pada Sabtu, 23 September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB Hendry selaku perantara penerima datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mall transmart ini akan dibuka di kawasan PT KIEC yang izin prinsipnya sudah ada sedangkan pihak yang akan membangun adalah PT BA. Kemudian karena izin prinsip sudah keluar SPK (Surat Perintah Kerja) sudah ke luar tapi proses tidak bisa jalan kalau tidak ada Amdal," tambah Basaria.

Awalnya bahkan Iman Ariyadi meminta uang Rp 2,5 miliar. "Dari info yang kami terima, TIA meminta ada sejumlah dana sebesar Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi dulu supaya dikeluarkan izin Amdal ini," terangnya.

Kemudian terjadi tawar-menawar akhirnya disepakati sejumlah Rp 1,5 miliar tapi pengeluaran Rp 1,5 miliar perusahaan ini bingung dicatat dalam bentuk apa?

"Tidak mungkin PT KIEC dan PT BA mengeluarkan uang begitu saja tanpa alasan yang jelas jadi kami menemukan modus baru mereka sepakati seolah-olah menjadi CSR perusahan tersebut dengan kesepakatan Rp 800 juta dari PT BA dan Rp 700 juta dari PT KIEC yang sudah disetorkan pada tanggal 17 September dan hari H OTT," jelas Basaria.

Menurut Basaria, pemilihan sebagai tempat pengiriman uang berdasarkan keinginan Iman Ariyadi.

"Dipilihnya Cilegon United Football Club atas petunjuk TIA sebagai sasaran CSR, itu yang ditemukan oleh tim KPK," tambah Basaria.

Modus Baru

Basaria Panjaitan mengungkapkan adanya modus baru penyamaran suap ke kepala daerah yaitu melalui klub bola kota setempat.

"Dalam Operasi Tangkap Tangan kali ini terungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporater social responsibility) perusahaan pada klub sepak bola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football Club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau 'sponsorship' perusahan yaitu PT BA (Brantas Abipraya) dan PT KIEC (Krakatau Industrial Estate) dan hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada Cilegon United Football Club," kata Basaria Panjaitan.

Disebutkan, selain mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar, Tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yaitu pertama kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon, kantor Club Olah Raga Cilegon United dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC dan PT BA yaitu di ruang direksi, "accounting", "finance" dan legal.

"KPK mengingatkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan dengan menjujung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan termasuk perizinan yang menjadi kewenangan kepada daerah dan jajarannya karena tindak pidana koruso akan berdampak buruk pada iklim bisnis di daerah. Proses perizinan harus sederhana, mudah diakses dan berdasarkan aturan hukum atau tidak meminta atau pungutan melebihi aturan yang ada," tegas Basaria.

Sedangkan bagi pelaku bisnis agar menerapkan prinsip "good corproate governance" di perusahaannya dan menyusun aturan yang ketat tentang larangan pemberian dalam bentuk apapun terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Segala informasi terkait permintaan biaya lebih dalam perizinan atau hal lainnya dapat dilaporkan pada KPK dan penegak hukum lain," ungkap Basaria.

Peran Transmart

Terkait OTT di Cilegon tersebut, KPK akan mendalami peran jaringan perusahaan eceran besar "Transmart" yang melakukan penyuapan untuk memuluskan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan Mal Transmart.

"Apakah ada panggilan ke Transmart atau tidak tergantung apakah dibutuhkan keterangan dari mereka. Untuk sementara karena "Transmart yang akan membuka usaha di wilayah di PT KIEC (Krakatau Industrial Estate Cilegon) dan lahan itu disewakan ke Transmart, pengembangan kasus ini akan didalami oleh tim penyidik," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers. (yps/ant)

Berita terkait