Jakarta - Pengacara Kondang, Otto Hasibuan mempertanyakan ihwal eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra. Hal itu disampaikannya setelah mendapat permintaan keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya.
Otto juga akan meminta klarifikasi dari kejaksaan terkait eksekusi Djoko Tjandra. Menurutnya, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kejaksaan Agung 11 tahun lalu yang memberikan vonis 2 tahun penjara kepada Djoko Tjandra batal demi hukum.
Baca juga: Djoko Tjandra dan Bola di Kejaksaan Agung
Kendati demikian, Otto enggan berkomentar lebih detail karena belum bisa bertemu langsung dengan Djoko Tjandra. Nanti, setelah bertemu, dia akan mempelajari berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat, 31 Juli 2020 malam.
"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata dia.
Baca juga: Tim Inafis Polri Cek Keaslian Wajah Djoko Tjandra
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bersama tim berhasil menangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada Kamis, 30 Juli 2020. Penangkapan itu turut melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.
"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Listyo.
Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata dia.
Diketahui, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia selama tiga bulan belakangan ini tanpa terdeteksi otoritas keimigrasian dan aparat penegak hukum. Sejumlah jenderal polisi dan oknum kejaksaan turut membantu upaya Djoko Tjandra dalam melakukan perjalanan di Indonesia.
Bahkan, Djoko Tjandra sempat membuat paspor, dan KTP Elektronik (e-KTP) dengan bantuan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan, kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 lalu.
Selain itu, terkuak juga jika 'Joker' sempat ke Pontianak, Kalimantan Barat, bersama pengacaranya, Anita Kolopaking, dengan didampingi Brigjen Prasetijo Utomo. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberikan surat jalan dan tes bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. []
Jejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)