Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menampik kata "buron" yang sempat disematkan banyak pihak kepada kliennya. Pasalnya hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan maupun Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Djoko harus ditahan.
"Jadi kalau tidak ada putusan mengatakan dia harus ditahan, kenapa dia buron," kata Otto kepada Tagar TV, Senin, 3 Agustus 2020.
Otto juga mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh jaksa terhadap Djoko Tjandra tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai pasal 197 ayat 2 KUHAP, ia menilai putusan bersalah yang dilayangkan kepada kliennya telah batal demi hukum.
"Jadi kalau itu sudah batal demi hukum, apanya yang dia jadi buron. Makanya saya katakan penahanan oleh jaksa terhadap Djoko adalah tidak sah," ujar pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Sehubungan dengan sejumlah fakta hukum yang telah ia beberkan, Otto berharap masyarakat tidak buru-buru menyebut Djoko Tjandra sebagai buronan. Ia mengatakan kliennya tidak bisa ditahan lantaran tidak ada amar putusan yang memerintahkan penahanan.
"Jadi itu yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kalau kita lompat kepada buron dan sebagainya, saya tidak menganggap dia buron, karena tidak ada yang menyatakan dia itu ditahan. Untuk apa dia buron," katanya.
Pengacara senior Otto Hasibuan. (Foto: Instagram/ottohasibuanprivate)
Pengacara asal Sumatera Utara itu menegaskan, sesuai hukum yang berlaku, apabila suatu putusan telah dinyatakan batal demi hukum, maka putusan yang berlaku adalah putusan MA dalam kasasi, yang dalam kasus ini menyatakan pembebasan terhadap Djoko Tjandra.
"Jadi kita mau ngomong apa? Suka tidak suka, senang tidak senang, terima tidak terima, ya itulah fakta hukumnya," kata Otto.
- Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Mau Jadi Pengacara Djoko Tjandra
- Baca juga: Dibantu Jenderal, Begini Nasib Djoko Tjandra di Rutan
Sebelumnya, pada 31 Juli 2020 Djoko Tjandra resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka eksekusi Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali nomor 12 PK/PID.SUS/2009.
Tonton video interview Tagar TV bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, terkait pencopotan tiga jenderal polisi atas kasus pelarian buron kasus Bank Bali Djoko Tjandra: