Jakarta - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut kelompok radikal Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), menginginkan pendirian negara Hindu di India. Pernyataan itu diungkapkan untuk menanggapi kekerasan terhadap umat Islam di negara tersebut.
"Kelompok Rashtriya Swayamsevak Sangh bertujuan menjadikan India sebagai negara Hindu," Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jakarta, 28 Februari 2020.
Pernyataan ini disampaikan bersama dua organisasi lainnya, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U). Ketiganya sepakat, biang kerok kekerasan terhadap muslimin di India ialah kelompok intoleransi dari kalangan umat Hindu India
"Kekerasan tersebut jelas disponsori oleh negara India yang saat ini dikuasai oleh kelompok Hindu radikalis ekstrimis," ujarnya.
Akibat dari kebijakan rezim radikal, kata Slamet, lahirlah Undang-Undang Kewarganegaraan yang diskriminatif kepada Umat Islam. Dalam regulasi itu, imigran beragama Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi dan Kristen yang datang ke India sebelum tahun 2015 tidak diperlakukan sebagai penduduk Ilegal.
"UU ini sama sekali tidak menyebutkan imigran beragama Islam mendapat perlakuan yang sama," ujarnya.
Pada Minggu, 23 Februari 2020, umat Islam India memprotes Undang-Undang Kewarganegaraan baru yang diterbitkan di negara itu. Keesokan harinya, aksi protes berubah menjadi kerusuhan. Sejumlah foto dan video di media sosial merekam persekusi terhadap seorang muslim yang dilakukan sekelompok umat Hindu.
Setidaknya, 30 nyawa melayang dan ratusan lainnya luka-luka akibat rusuh ini. Sejumlah kendaraan dan bangunan rusak usai dibakar massa.
"UU tersebut dijadikan oleh kelompok radikal ekstrimis hindu India sebagai alasan melakukan tindakan preskusi terhadap umat Islam dengan cara menuduh umat Islam India sebagai Imigran Ilegal," tuturnya.
Oleh karena itu, PA 212 mengutuk kelompok Hindu dan rezim India yang ia anggap radikal. Bersama FPI dan GNPF-U, PA 212 meminta Pemerintah India mencabut aturan tersebut.
Baca juga: FPI: Tangkap Pimpinan Kelompok Radikal Hindu India
Ketiga organisasi ini juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah politik terhadap pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kelompok Hindu radikal. Tak hanya itu, PA 212 kembali berencana menggelar aksi demonstrasi.
"Menyerukan Umat Islam Indonesia untuk melakukan aksi protes ke Kedutaan Besar India di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 6 Maret 2020," kata Ketua PA 212.