Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar bambu yang dipasang di pesisir Kabupaten Tangerang telah disegel. Namun, dia meminta agar pagar tersebut jangan dibongkar dulu, demi memudahkan penyelidikan yang sedang berlangsung. Trenggono menekankan bahwa pencabutan pagar harus ditunda hingga pelaku pemasangan pagar teridentifikasi, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
Trenggono mendapatkan informasi bahwa TNI AL telah memulai proses pembongkaran pagar tersebut. Menurutnya, pagar bambu ini seharusnya dijadikan bukti untuk menjerat hukum pelaku yang memasangnya. "Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut. Itu sebaiknya jangan dulu, karena barang bukti harus tetap ada. Setelah proses hukum selesai, baru bisa dicabut," jelas Trenggono.
Saat ini, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyelidiki pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Mereka telah memanggil sejumlah nelayan yang diduga terlibat, namun hingga kini belum ada yang hadir untuk dimintai keterangan. Trenggono menegaskan bahwa pemasangan pagar bambu ini ilegal dan melanggar Undang-Undang Cipta Kerja. "Seluruh pembangunan di laut harus memiliki izin kesesuaian ruang laut. Jika tidak, akan kami hentikan dan proses administratif akan dijalankan," tegasnya.
Trenggono juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif pagar bambu terhadap ekosistem laut. Ia menyebut bahwa struktur tersebut berpotensi merusak wilayah konservasi dan tidak memberikan manfaat yang jelas bagi lingkungan. "Kementerian Lingkungan Hidup yang bisa menghitung kerugian akibat pagar bambu ini. Dari sisi kami, kegiatan di laut harus sesuai dengan aturan administratif," ujarnya.
Hingga saat ini, hanya para nelayan yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar bambu tersebut. Belum ada indikasi keterlibatan korporasi dalam pemasangan struktur ilegal ini. "Keterlibatan perusahaan belum terdeteksi. Kami masih fokus pada penyelidikan terhadap nelayan yang diduga terlibat," tegas Trenggono.