Jakarta – Pakar Hukum dan Pemerintahan dari Universitas Padjajaran, Asep Warlan mengatakan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab merupakan dendam politik Ahok.
Pasalnya Rizieq divonis hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam kasus hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Menurut Asep Warlan, Hal itu karena dahulu Ahok atau mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipenjara dua tahun karena tuduhan penistaan agama yang di dengung-dengungkan oleh Rizieq Shihab.
Selain itu, ia menilai vonis empat tahun kepada Rizieq karena ada faktor kebencian terhadap Rizieq, sehingga dengan pemberian hukuman yang lama, hal tersebut dapat terlampiaskan.
Ketika para saksi diperiksa itu terkesan diarahkan yang diberitahu satu fakta oleh pihak kepolisian bukan fakta yang mereka ketahui.

Di sisi lain pengacara Rizieq Shihab Aziz Yanuar yang merupakan tim kuasa hukum Rizieq juga menilai bahwa memang ada yang tidak beres dalam proses penegakan hukum terkait kasus Rizieq.
Diketahui bahwa yang menjadi pelapor adalah berkas satpol PP dibawah arahan Bima Arya. Pihak pelapor hanya melaporkan Rumah sakit Ummi terkait adanya dugaan penghalangan proses swab yang merupakan salah satu bentuk penanganan wabah.
“Kita melihat banyak keganjilan dan ketidak beresan dalam prosesnya, pada pemeriksaan di kepolisian banyak fakta-fakta persidangan terungkap. Ketika para saksi diperiksa itu terkesan diarahkan yang diberitahu satu fakta oleh pihak kepolisian bukan fakta yang mereka ketahui,” ujar Aziz Yanuar saat diwawancarai Tagar TV, Kamis, 1 Juni 2021.
Aziz menilai sebenarnya para saksi yang ditunjuk sudah diarahkan untuk menjerat Rizieq Shihab, ia mengatakan Habib Hanif dan dokter Andi Tatat.
Aziz Yanuar juga mengatakan jika memang hukum yang diberikan berdasarkan faktor dendam politik itu sangat ironis, karena tidak independennya penegakan hukum di Indonesia.
“Dalam prosesnya Jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim terkesan mengarahkan bahwa kasus ini berkembang menjadi penyebaran berita bohong yang dilakukan untuk menimbulkan keonaran,” ujarnya.
Aziz merasa ini tidak adil karena HRS, Habib Hanif, dan dokter Tatat dipidana karena kasus kebohongan yang membuat keonaran karena meng-counter berita-berita hoax.
Hal itu karena tim kuasa hakim Rizieq sudah mengemukakan fakta-fakta dipersidangan tentang adanya hoax terkait Rizieq Shihab yang juga bertebaran namun, hal tersebut luput dari pengawasan hukum.
“Majelis Hakim dan Jaksa selalu mengulang-ulang adagium bahwa kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi, dan pada saat itu HRS di konfirmasi masih probable bisa negatif atau postif Covid-19 lalu men-sugest dirinya bahwa baik-baik saja. Seharusnya didukung bukan dipidana lalu kesehatan tertinggi macam apa yang dimaksud oleh pemangku kekuasaan,” ucap Aziz.
Maka dari itu, kata Aziz, dengan adanya berbagai keganjilan tim kuasa hukum HRS mengajukan naik banding, dan sudah disampaikan pada hari rabu 30 Juni 2021. Jika banding masih kalah, Aziz tetap meyakinkan untuk maju ke tahap kasasi.
(Selfiana)